Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi di Sumatera Utara, menggelar Siaran Pers “Penetapan Status Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Perencanaan Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021” pada Selasa sore (25-11-2025).
Berikut Siaran Pers Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, S.H., M.H.
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
Assalamualaikum Wr.Wb..
Salam Sejahtera
Bahwa pada hari ini, Selasa (25-11-2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor: 02/L.2.16/Fd.2/11/2024 tanggal 04-11-2024 Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor: 02.a/L.2.16/Fd.2/11/2025 tanggal 25-11-2025.
Setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, telah mengumpulkan alat bukti antra lain: Keterangan para Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk serta telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti dan Tim Penyidik menetapkan 2 orang Tersangka dalam perkara ini.
Adapun kedua Tersangka tersebut, adalah:
1. Tersangka (MH) selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi (Tahun 2013 sampai dengan sekarang).
Ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor: TAP-01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25-11-2025.
2. Tersangka (WS) selaku Kepala BPBD Kota Tebing Tinggi (Tahun 2011 sampai dengan 2022).
Ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor: TAP-02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25-11-2025.
Uraian singkat perbuatan Tersangka MH dan Tersangka WS pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Tersangka MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kotal Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Tersangka WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran, melakukan proses Pengadaan Langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut.
Mulai dari Tersangka MH selaku PPK, menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 05-02-2021, padahal Tersangka MH belum diangkat sebagai PPK dan baru ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16-08-2021.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya, dibuat oleh Tersangka MH atas perintah Tersangka WS.
Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan Penyedia dibuat, ditandatangani dan distempel sendiri oleh Tersangka MH selaku PPK dan pelaksanaan pembuatan konsultasi perencanaan 13 kegiatan tersebut, tidak dilaksanakan oleh 5 Penyedia yang dipilih berdasarkan Pengadaan Langsung untuk melaksanakan SPK antara PPK dengan Penyedia.
Tetapi kenyataannya kegiatan itu dilaksanakan sendiri oleh Tersangka MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran.
Selanjutnya Tersangka WS selaku Pengguna Anggaran yang mengetahui kegiatan itu dilaksanakan sendiri oleh Tersangka MH selaku PPK, melakukan pembayaran terhadap 13 kegiatan pekerjaan konsultansi perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021, padahal Tersangka WS selaku Pengguna Anggaran mengetahui bahwa 13 kegiatan pekerjaan tersebut, tidak dikerjakan oleh Penyedia.
Dan pada tanggal 30-12-2021 dan tanggal 31-12-2021 telah dilakukan pembayaran kepada Penyedia sebesar Rp.611.000.000,- yang dananya bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi Tahun 2021, sebagai uang pembayaran dan diterima oleh masing-masing Penyedia sesuai nilai kontrak.
Kemudian Tersangka MH menghubungi masing-masing Penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing Penyedia.
Lalu Penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada Tersangka MH untuk dicairkan oleh Tersangka MH dan uangnya untuk dibagi dengan Tersangka WS.
Akibat perbuatan Tersangka MH bersama dengan Tersangka WS pada pekerjaan konsultan perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Dearah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021, kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kota Tebing Tinggi sebesar Rp.611.382.777.- sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025 tanggal 24-11-2025.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tebing Tinggi ini, kata Kajari Satria Abdi, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka MH dan Tersangka WS:
Primair.
Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair.
Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terhadap Tersangka MH dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor PRINT-01/L.2.16/Rt.1/11/2025 tanggal 25-11-2025 dan Tersangka WS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor PRINT-02/L.2.16/Rt.1/11/2025 tanggal 25-11-2025, selama 20 hari sejak tanggal 25-11-2025 di Rutan pada Lapas Kelas IIB Kota Tebing Tinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Satria Abdi, S.H., M.H.
