Sementara itu, Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan yang menanggapi petisi tersebut mengatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sidrap telah melakukan rapat bersama Forkopimda membahas petisi itu.
Adapun hasilnya, kata H. Ruslan, permintaan yang ada pada petisi tersebut akan dibuatkan draft yang nantinya akan dibahas dan dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pengusaha penginapan, hotel, rumah kos dan sejenisnya.
Dikatakan, semua rumah kos, hotel, penginapan dan sejenisnya, ada imbauan di sana. Imbauan tersebut agar sesuai isi peraturan bupati (perbup), semua yang punya hotel, penginapan, rumah kos, yang melanggar peraturan bupati langsung dicabut izinnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inilah yang disepakati kemarin saat rapat bersama Forkopimda. Dan saya tanya kemarin (dalam rapat Forkopimda) bahwa apakah semua kosan punya izin? Tidak ada yang jawab pertanyaan itu, itu berarti tidak ada (kos) yang punya izin. Dan hasil rapat kemarin disepakati bahwa ini (petisi berantas 4S ini) harus jalan,” tegas H. Ruslan.
“Dan langkah awal kemarin memang sudah keluar surat edaran, dan itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita wajib untuk menghadirkan tim MUI, tim yang punya kosan, hotel, untuk bersama sama melahirkan peraturan bupati itu,” imbuhnya.
“Persoalan (4S) ini Insya Allah akan selesai, hanya perlu kebersamaan. Insya Allah nanti melalui Baznas di bawah komando Kementrian Agama, Pemerintah Daerah di bawah komando Bupati, dan akan diawasi oleh DPRD bersama sama dengan pemerintah daerah. Jadi Insya Allah, kita Haqqul yakin saja, sepanjang ada niat baik, insya Allah (4S ini bisa diatasi),” jelas H. Ruslan.
“Jadi mudah mudahan besok, Komisi I (DPRD Sidrap) bisa mengundang dan menghadirkan semua pemangku jabatan pada pemerintah daerah dan bila perlu Pj Bupati (H. Basrah) dihadirkan di sini. Supaya ada kesamaan persepsi agar bagaimana proses (berantas 4S) ini bisa jalan. Hanya saja ini proses tidak bisa selesai hanya dalam waktu dua minggu (sebagaimana permintaan MUI yang ada dalam petisi),” tambahnya.
Diakhir penyampaiannya, H. Ruslan berharap kepada seluruh tokoh agama di Kabupaten Sidrap agar menyampaikan khutbah seragam mulai jumat mendatang yang mana isi khutbah tersebut tentang maraknya sabung ayam, sabu, sobis, dan seks bebas di Kabupaten Sidrap.
“Mudah mudahan dalam pelaksanaan Jumat depan, khutbah seragam lahir dari MUI, kementrian agama, bersama Kabag Kesra untuk bagaimana (dampak) 4S ini diketahui oleh masyarakat kita,” pungkasnya. (***)