Beritasulsel.com – Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Komisi I dan Komisi II DPRD Sidrap, rapat bersama tokoh agama, ormas islam, mahasiswa dan aktivis pemerhati sosial Kabupaten Sidrap, Senin (6/5/2024).

Rapat tersebut membahas masalah sabung ayam, peredaran narkoba, penipuan online atau passobis, dan pekerja seks komersial (PSK) yang marak atau menjamur di Bumi Nene Mallomo.

Pada pertemuan itu, para tokoh agama tersebut menyerahkan petisi yang diserahkan oleh Ketua MUI Kabupaten Sidrap Dr. KH. Aminuddin Mamma, yang diterima Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan.

Adapun isi petisi tersebut sebagai berikut:

1.      Bupati Sidenreng Rappang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata kelola hotel, wisma, penginapan, rumah kos-kosan, rumah kontrakan atau serupa. Dalam penyusunan perbup wajib melibatkan MUI dan Ormas dan keagamaan;

2.      Bupati Sidenreng Rappang menerapkan perda nomor 07 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman keras. Untuk itu segera melakukan Penutupan Tempat Hiburan Malam yang menyajikan minuman keras dan pelayan wanita penghibur;

3.      Bupati Sidenreng Rappang dan aparat hukum terkait melakukan SIDAK bersama Ormas dan keagamaan di hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa yang masih beroperasi sampai terbitnya Perbup dan ditutupnya tempat hiburan malam;

4.      Bagi pemilik hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa terbukti melanggar aturan dikenakan sanksi dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mewajibkan seluruh pemilik rumah kost untuk membuat pernyataan di atas meterai tidak keberatan ditutup paksa bila ditemukan adanya perempuan yg menjajakan diri baik secara online maupun offline di rumah kost mereka;

5.      Bupati Sidenreng Rappang mewajibkan pemilik hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa memasang spanduk berukuran 1m×3m tentang Larangan Berbuat Asusila, Minum minuman keras, judi online dan prostitusi serta ancaman hukumannya;

6.      Melakukan Deklarasi menolak 4S (Sobis, sabu-sabu, sabung ayam dan seks bebas). 4S kita perangi  bersama Karena bertentangan Agama, nilai tata krama dan visi Sidrap yang Religius;

7.      Melakukan pertemuan dan evaluasi secara terpadu dan berkala (Forkopimda, OPD terkait, MUI, ORMAS, Perguruan Tinggi, hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa.

Ketua DPRD Sidrap Tanggapi Petisi Berantas Sabung ayam Sabu Sobis dan PSK di Sidrap
Tokoh agama, ormas islam, aktivis foto bersama ketua DPRD Sidrap usai rapat dan menyampaikan petisi berantas 4S

Tanggapan Ketua DPRD Sidrap.

Sementara itu, Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan yang menanggapi petisi tersebut mengatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sidrap telah melakukan rapat bersama Forkopimda membahas petisi itu.

Adapun hasilnya, kata H. Ruslan, permintaan yang ada pada petisi tersebut akan dibuatkan draft yang nantinya akan dibahas dan dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pengusaha penginapan, hotel, rumah kos dan sejenisnya.

Dikatakan, semua rumah kos, hotel, penginapan dan sejenisnya, ada imbauan di sana. Imbauan tersebut agar sesuai isi peraturan bupati (perbup), semua yang punya hotel, penginapan, rumah kos, yang melanggar peraturan bupati langsung dicabut izinnya.

“Inilah yang disepakati kemarin saat rapat bersama Forkopimda. Dan saya tanya kemarin (dalam rapat Forkopimda) bahwa apakah semua kosan punya izin? Tidak ada yang jawab pertanyaan itu, itu berarti tidak ada (kos) yang punya izin. Dan hasil rapat kemarin disepakati bahwa ini (petisi berantas 4S ini) harus jalan,” tegas H. Ruslan.

“Dan langkah awal kemarin memang sudah keluar surat edaran, dan itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita wajib untuk menghadirkan tim MUI, tim yang punya kosan, hotel, untuk bersama sama melahirkan peraturan bupati itu,” imbuhnya.

“Persoalan (4S) ini Insya Allah akan selesai, hanya perlu kebersamaan. Insya Allah nanti melalui Baznas di bawah komando Kementrian Agama, Pemerintah Daerah di bawah komando Bupati, dan akan diawasi oleh DPRD bersama sama dengan pemerintah daerah. Jadi Insya Allah, kita Haqqul yakin saja, sepanjang ada niat baik, insya Allah (4S ini bisa diatasi),” jelas H. Ruslan.

“Jadi mudah mudahan besok, Komisi I (DPRD Sidrap) bisa mengundang dan menghadirkan semua pemangku jabatan pada pemerintah daerah dan bila perlu Pj Bupati (H. Basrah) dihadirkan di sini. Supaya ada kesamaan persepsi agar bagaimana proses (berantas 4S) ini bisa jalan. Hanya saja ini proses tidak bisa selesai hanya dalam waktu dua minggu (sebagaimana permintaan MUI yang ada dalam petisi),” tambahnya.

Diakhir penyampaiannya, H. Ruslan berharap kepada seluruh tokoh agama di Kabupaten Sidrap agar menyampaikan khutbah seragam mulai jumat mendatang yang mana isi khutbah tersebut tentang maraknya sabung ayam, sabu, sobis, dan seks bebas di Kabupaten Sidrap.

“Mudah mudahan dalam pelaksanaan Jumat depan, khutbah seragam lahir dari MUI, kementrian agama, bersama Kabag Kesra untuk bagaimana (dampak) 4S ini diketahui oleh masyarakat kita,” pungkasnya. (***)