Sidrap – Pria berinisial F diringkus polisi Satreskrim Polres Sidrap karena diduga telah mencuri sepeda motor dan juga tabung gas elpiji.

Pria berusia 21 tahun tersebut adalah warga Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia diringkus di Jalan Singa Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada hari Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA.

Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha F1Z-R dan 37 buah tabung gas LPG melon berukuran 3 Kg yang diduga hasil curiannya.

“Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengungkap dengan mengamankan F yang merupakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua serta tabung gas. Dari hasil interogasi terduga pelaku juga telah mengakui aksinya” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Welfrick, pelaku menjual sendiri hasil curiannya untuk berfoya – foya

“Terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” pungkas dia. ***