4. Bagi pemilik hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa terbukti melanggar aturan dikenakan sanksi dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mewajibkan seluruh pemilik rumah kost untuk membuat pernyataan di atas meterai tidak keberatan ditutup paksa bila ditemukan adanya perempuan yg menjajakan diri baik secara online maupun offline di rumah kost mereka;
5. Bupati Sidenreng Rappang mewajibkan pemilik hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa memasang spanduk berukuran 1m×3m tentang Larangan Berbuat Asusila, Minum minuman keras, judi online dan prostitusi serta ancaman hukumannya;
6. Melakukan Deklarasi menolak 4S (Sobis, sabu-sabu, sabung ayam dan seks bebas). 4S kita perangi bersama Karena bertentangan Agama, nilai tata krama dan visi Sidrap yang Religius;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
7. Melakukan pertemuan dan evaluasi secara terpadu dan berkala (Forkopimda, OPD terkait, MUI, ORMAS, Perguruan Tinggi, hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa.
Tanggapan Ketua DPRD Sidrap.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya