Beritasulsel.com – Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Komisi I dan Komisi II DPRD Sidrap, rapat bersama tokoh agama, ormas islam, mahasiswa dan aktivis pemerhati sosial Kabupaten Sidrap, Senin (6/5/2024).
Rapat tersebut membahas masalah sabung ayam, peredaran narkoba, penipuan online atau passobis, dan pekerja seks komersial (PSK) yang marak atau menjamur di Bumi Nene Mallomo.
Pada pertemuan itu, para tokoh agama tersebut menyerahkan petisi yang diserahkan oleh Ketua MUI Kabupaten Sidrap Dr. KH. Aminuddin Mamma, yang diterima Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun isi petisi tersebut sebagai berikut:
1. Bupati Sidenreng Rappang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata kelola hotel, wisma, penginapan, rumah kos-kosan, rumah kontrakan atau serupa. Dalam penyusunan perbup wajib melibatkan MUI dan Ormas dan keagamaan;
2. Bupati Sidenreng Rappang menerapkan perda nomor 07 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman keras. Untuk itu segera melakukan Penutupan Tempat Hiburan Malam yang menyajikan minuman keras dan pelayan wanita penghibur;
3. Bupati Sidenreng Rappang dan aparat hukum terkait melakukan SIDAK bersama Ormas dan keagamaan di hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa yang masih beroperasi sampai terbitnya Perbup dan ditutupnya tempat hiburan malam;
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya