Wajo, Sulsel- Penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Wajo, nilainya cukup besar Rp. 2,1 Miliar lebih.
“Angka itu diperoleh dari Rp. 10.000.000 dikali 217 penerima dana BOP di Kabupaten Wajo, terdiri dari 132 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), 74 Madrasah Diniyah Takmiliyah dan 11 Pondok Pesantren,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Wajo, Dermawan Wicaksono yang ditemui, (Jumat 12/3).
Dermawan Wicaksono mengungkapkan, modus operandi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Wajo ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terbilang unik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, kata Dermawan, dana BOP disalurkan ke penerima bantuan sebesar Rp. 10 juta, kemudian setelah cair, penerima bantuan dimintai uang tanda terima kasih yang nilainya bervariasi, antara Rp 1 juta sampai Rp. 3,5 juta.
Gunakan menghindari kesan dana BOP disunat, lanjutnya, terlebih dulu dana BOP dicairkan semua. Namun, setelah dananya cair, atas penyampaian lisan sebelumnya oleh tersangka, penerima bantuan memberikan semacam imbalan jasa.
“Patut diduga dana BOP juga yang dijadikan imbalan jasa setelah dicairkan utuh, kemudian imbalan jasa diserahkan kembali ke oknum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo sesuai pembicaraan sebelumnya dengan oknum yang bermain dalam penyaluran bantuan ini,” tandas mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Enrekang ini.
Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh keterangan dari pihak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo.
Sementara itu, pantauan Beritasulsel.com, sejauh ini pada tahap penyelidikan ada 19 orang yang dimintai keterangan, dan tahap penyidikan di kejaksaan, ada 5 orang yang diperiksa kemudian mengerucut pada satu nama yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.
Untuk dua box dokumen yang diamankan oleh Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Wajo, masih dilakukan penyortiran dokumen. “Yang pasti, penetapan tersangka dalam kasus ini karena alat bukti permulaan yang cukup yakni adanya keterangan saksi dan barang bukti yang disita,” jelasnya.
Berapa total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BOP ini? Menurut Dermawan Wicaksono, dana senilai Rp. 2,1 Miliar lebih masih ditelusuri, sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ini, termasuk apakah nantinya ada tersangka lainnya.(PRD)