Kejari Wajo Telusuri Penyaluran Dana BOP Senilai Rp. 2,1 Miliar Lebih

- Redaksi

Jumat, 12 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel- Penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Wajo, nilainya cukup besar Rp. 2,1 Miliar lebih.

“Angka itu diperoleh dari Rp. 10.000.000 dikali 217 penerima dana BOP di Kabupaten Wajo, terdiri dari 132 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), 74 Madrasah Diniyah Takmiliyah dan 11 Pondok Pesantren,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Wajo, Dermawan Wicaksono yang ditemui, (Jumat 12/3).

Dermawan Wicaksono mengungkapkan, modus operandi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Wajo ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terbilang unik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, kata Dermawan, dana BOP disalurkan ke penerima bantuan sebesar Rp. 10 juta, kemudian setelah cair, penerima bantuan dimintai uang tanda terima kasih yang nilainya bervariasi, antara Rp 1 juta sampai Rp. 3,5 juta.

Gunakan menghindari kesan dana BOP disunat, lanjutnya, terlebih dulu dana BOP dicairkan semua. Namun, setelah dananya cair, atas penyampaian lisan sebelumnya oleh tersangka, penerima bantuan memberikan semacam imbalan jasa.

“Patut diduga dana BOP juga yang dijadikan imbalan jasa setelah dicairkan utuh, kemudian imbalan jasa diserahkan kembali ke oknum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo sesuai pembicaraan sebelumnya dengan oknum yang bermain dalam penyaluran bantuan ini,” tandas mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Enrekang ini.

Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh keterangan dari pihak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo.

Sementara itu, pantauan Beritasulsel.com, sejauh ini pada tahap penyelidikan ada 19 orang yang dimintai keterangan, dan tahap penyidikan di kejaksaan, ada 5 orang yang diperiksa kemudian mengerucut pada satu nama yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.

Untuk dua box dokumen yang diamankan oleh Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Wajo, masih dilakukan penyortiran dokumen. “Yang pasti, penetapan tersangka dalam kasus ini karena alat bukti permulaan yang cukup yakni adanya keterangan saksi dan barang bukti yang disita,” jelasnya.

Berapa total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BOP ini? Menurut Dermawan Wicaksono, dana senilai Rp. 2,1 Miliar lebih masih ditelusuri,  sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ini, termasuk apakah nantinya ada tersangka lainnya.(PRD)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Beritasatu Economic Outlook 2025: 3 Menteri Bahas Masa Depan Ekonomi Indonesia
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:28

Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:06

KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Senin, 17 Februari 2025 - 20:59

HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58