Jarah Barang Barang Pasca Gempa, 45 Orang ini Ditangkap Polisi di Palu

- Redaksi

Selasa, 2 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(salah satu pusat perbelanjaan di Sulteng yang ambruk akibat gempa)

Jakarta – Polisi menangkap dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka penjarahan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Para tersangka ditangkap berdasarkan tindak pencurian disertai pemberatan (curat) di lima tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka berjumlah 45 orang. Terkait dengan perbuatan curat di 5 TKP, di antaranya Mal Tatura, ATM Center Pue Bongo, gudang PT Adira, Grand Mall, butik-butik Anjungan Nusantara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dilansir detik.com, Selasa (2/10/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menerangkan penyidik menetapkan 28 tersangka dari kasus pencurian dengan pemberatan di Mal Tatura, tujuh tersangka dari lokasi ATM Center Peu Bongo, satu tersangka di gudang PT Adira, tujuh tersangka di Anjungan Nusantara, dan dua tersangka di Grand Mall.

“Barang buktinya antara lain yang di Mal Tatura 14 televisi LCD, 19 printer, dua dusspare part komputer, 4 unit AC, satu kompresor AC, 19 unit speaker aktif, enam amplifier, satu CPU komputer, tiga tempat duduk,” ujar Dedi.

“Satu dus roll paper, satu alat pemadam kebakaran, satu tabung asbak berdiri, satu dispenser, satu VCD player, empat mik, satu dus bir hitam merek Guiness dan satu dus bir Bintang, satu karung sendal-sepatu dan satu dus celana serta baju,” sambung dia.

Sementara itu, dari ATM Center Pue Bongo, polisi mengamankan barang bukti satu mesin ATM dan pendingin mesin ATM. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru