Beritasulsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Parepare menyampaikan hak jawab/klarifikasi resmi terkait pemberitaan Beritasulsel.com sebelumnya yang berjudul “PN Parepare Sebut Belum Terima Informasi Sanksi Hakim dari KY Terkait Putusan Bebas Kasus Kekerasan Seksual Anak” yang tayang pada 26 Januari 2026.

Hak jawab tersebut disampaikan melalui siaran pers bernomor 148/KPN.W22.U2/HM1.1.1/1/2026 yang diterima redaksi pada Rabu (28/1/2026).

Dalam siaran pers itu, PN Parepare menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan peradilan.

Seluruh hakim dan aparatur peradilan berada dalam sistem pengawasan berlapis atau melekat, baik internal oleh Mahkamah Agung maupun eksternal oleh Komisi Yudisial (KY).

Terkait informasi sanksi terhadap majelis hakim yang memutus perkara tersebut, PN Parepare menyatakan hingga kini belum menerima petikan putusan maupun pemberitahuan resmi dari KY maupun Mahkamah Agung.

“Kami menegaskan bahwa sampai saat ini Pengadilan Negeri Parepare belum menerima petikan putusan atau pemberitahuan resmi terkait rekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara PN Parepare, Romi Hardhika.

PN Parepare juga membantah klaim adanya pola pembebasan perkara kekerasan seksual sebagaimana yang disebutkan sumber dalam berita tersebut.

Terhadap klaim ‘banyak perkara kekerasan seksual yang tidak diputus secara pidana’, Pengadilan Negeri Parepare menolak generalisasi putusan bebas tanpa memperhatikan data objektif dan fakta hukum.

“Dalam menjalankan fungsi mengadili, Pengadilan Negeri Parepare selalu menekankan pada prinsip imparsial, menjunjung tinggi asas praduga tak
bersalah, serta memutus setiap perkara berdasarkan fakta hukum yang
terungkap di persidangan,” ujar Romi.

Lebih lanjut mengatakan, berdasarkan data statistik perkara sejak 2015 hingga 2025, PN Parepare telah mengadili 156 perkara terkait perlindungan anak, kesusilaan, dan pornografi.

“Dari jumlah tersebut, 155 perkara diputus bersalah, sementara satu perkara diputus bebas dan telah diuji melalui upaya hukum kasasi serta dikuatkan oleh Mahkamah Agung,” pungkas Romi.

Redaksi Beritasulsel.com memuat hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. ***