Sinjai – Penyidik Tipidter Polres Sinjai dilapor ke Propam Mabes Polri melalui Barcode Layanan Pengaduan (Yanduan) oleh warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bernama Vhera.
Vhera mengatakan, tiga bulan lalu ia melaporkan kasus dugaan penipuan jual beli mobil pikap ke Polres Sinjai, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti dan tidak ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
“Iya saya melapor ke Propam karena sudah tiga bulan laporan saya mengendap di Polres Sinjai. Tidak ada pemberitahuan dari penyidik, SP2HP juga tidak diberikan,” ucap Vhera, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Kamis (29/1/2026).
Kasus penipuan tersebut bermula saat Vhera bersama suaminya melihat postingan penjualan mobil pikap di Facebook yang disertai dengan nomor telepon penjualnya.
Vhera pun menghubungi nomor telepon tersebut. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat jual beli mobil dengan harga Rp55 juta dengan syarat Vhera yang ke Sinjai mengecek kondisi mobil sekaligus membayarnya apabila unit sesuai.
“Setelah ada kesepakatan, saya bersama suami berangkat ke Sinjai pada hari Selasa, 4 November 2025 ” beber Vhera.
Namun dalam perjalanan, penelpon tersebut menyampaikan bahwa ia tidak bisa hadir dan mengarahkan Vhera ke Desa Puncak dan menyebut bahwa mobil tersebut berada di rumah iparnya inisial RJ.
“Penelpon itu bilang ke saya bahwa dia ke Barru, tapi katanya ada iparnya (RJ) di rumahnya di Desa Puncak yang akan memperlihatkan mobil itu ke saya. Saat saya tiba di alamat itu, ada seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang. Saya tanya apakah dia iparnya yang punya mobil, dan orang tersebut (RJ) menjawab iya,” ujar Vhera.
Vhera kemudian masuk dan memeriksa kondisi mobil dan kelengkapan surat-suratnya. Setelah itu, penelpon kembali menghubungi Vhera dan meminta agar uang pembelian segera ditransfer.
Karena hari sudah malam dan tidak mengetahui lokasi ATM, Vhera minta kepada penelpon agar uang Rp55 juta itu dititip ke RJ. Namun RJ menyebut ada mesin ATM tidak jauh dari rumahnya. RJ pun mengantar Vhera ke tempat ATM yang dimaksud.
Di ATM, Vhera hanya bisa mentransfer uang sebesar Rp50 juta. Jadi sisa pembayarannya diminta penelpon untuk dititipkan ke RJ. Setelah kembali ke rumah, situasi berubah. RJ tiba-tiba menyatakan bahwa dialah pemilik mobil tersebut, bukan orang yang menghubungi Vhera sebelumnya, dan RJ menolak menyerahkan mobil.
Sejumlah warga kemudian datang mengerumuni Vhera, sehingga Vhera dan suaminya merasa terancam dan memilih meninggalkan lokasi lalu melapor ke Polres Sinjai malam itu juga.
“Malam itu saya langsung melapor tapi sudah tiga bulan laporan saya tidak ada tindakan. RJ tidak ditahan, mobil yang menjadi objek penipuan juga tidak diamankan,” tegas Vhera.
Atas dasar itu Vhera melaporkan penyidik Polres Sinjai ke Propam Mabes Polri melalui barcode layanan pengaduan.
“Semoga Propam segera turun tangan memeriksa penyidiknya, supaya tidak menimbulkan kecurigaan. Karena kalau begini, saya jadi curiga ada apa laporan saya sudah tiga bulan tidak ada kejelasan,” pungkas Vhera.
Sementara itu, penyidik Polres Sinjai yang menangani perkara tersebut, Rizal, membantah tidak memberikan SP2HP kepada Vhera. “Sudah ada SP2HP A.1 kita berikan. Waktu itu hari (Vhera) datang di Polres, saya kasi SP2HP A.1,” ucap Rizal.
Lebih lanjut Rizal mengatakan bahwa kasus tersebut sedang ia dalami hanya saja mobil pikap tersebut tidak diamankan karena masih dalam tahap penyelidikan.
Saat ditanya apakah penyidik sudah mengetahui siapa pemilik nomor rekening yang ditempati Vhera mentrasfer uang Rp50 juta itu dan apakah penyidik sudah mendatangi memeriksa pemilik nomor rekening tersebut?
Rizal mengaku tidak bisa menjelaskan kalau soal itu lantaran ada penyidik lain yang menangani hal itu atas nama Kausar.. “Tidak bisa saya jelaskan kalau soal itu. Pak Kausar yang lebih tahu,” pungkas Risal. ***
