Beritasulsel.com – Hakim Pengadilan Negeri Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, Abd Rehan alias Dodda, melalui kuasa hukumnya Rusdianto.S., S.H, M.H.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Pre yang digelar pada Kamis (8/1/2026) lalu.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Andi Saputra, S.H., dengan panitera Surahmi Nihaya, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare telah sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan sah secara hukum.

Disisi lain, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Hasil Pemeriksaan (SP2HP) yang secara resmi menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parepare terhadap kasus Rehan. Dokumen ini, diterima kuasa hukum pelapor, Rusdianto Sudirman.

“SP2HP ini merupakan pengakuan administratif bahwa terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik,” ujar Rusdianto dalam keterangannya, Senin, 26/1/2026.

Menurut Rusdianto, penerbitan SP2HP menandakan bahwa pemeriksaan Propam telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia menilai langkah tersebut sebagai awal dari proses penegakan keadilan, namun belum bersifat final.

“Ini baru langkah awal. Kami berharap ada tindak lanjut yang konkret, baik melalui sidang kode etik maupun proses hukum jika ditemukan unsur pidana,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara narkotika menuntut integritas tinggi dari aparat penegak hukum. Setiap penyimpangan etik, menurutnya, berpotensi memengaruhi seluruh proses penegakan hukum dan merugikan pihak-pihak terkait.
Pihak kuasa hukum pelapor mendesak Propam Polri untuk menindaklanjuti SP2HP tersebut dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri secara terbuka dan transparan. Selain itu, mereka juga meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke penyidik pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Penegakan kode etik dan hukum harus dilakukan secara tuntas agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ujar Rusdianto. (*)