Bone – Tiga personel Polres Bone jajaran Polda Sulsel resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Ketiganya masing masing berinisial Aipda SPR bertugas di Polsek Tanete Riattang, Aipda RBW dari Polsek Patimpeng, serta Bripka EVN dari Polsek Tonra.

Ketiganya sempat mengajukan upaya banding namun hasilnya tetap berujung pada pemecatan. PTDH digelar di halaman Mapolres Bone, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi mengatakan bahwa ketiganya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan lebih dari satu kali oleh Propam Polda Sulsel dan Propam Polres Bone.

“Pemeriksaan dilakukan dua kali dan hasilnya tetap positif. Proses sidang kode etik sudah dijalani, termasuk banding, dan putusannya tetap PTDH,” ujar Sugeng, Rabu (27/1/2026).

Menurutnya, keputusan PTDH merupakan langkah terakhir yang harus diambil institusi demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Sanksi tersebut kata dia, dijatuhkan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Orang nomor satu di Mapolres Bone tersebut juga mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting.

Karena, kata Sugeng, Polres Bone tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan profesionalisme,” pungkasnya. ***