Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Ahad, 28/2/2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa selain Nurdin, ada dua orang lainnya yang menjadi tersangka, yaitu ER dan AS.
“Sebagai penerima NA dan ER. Sedangkan AS sebagai pemberi”, ucap Firli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korupsi merugikan perekonomian negara dan merampas hak rakyat,” ungkapnya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menggelar Operasi Tangkap Taangan Nurdin pada Jumat (26/2) tengah malam. Sementara, pihak Nurdin membantah itu sebagai OTT, dan menyebutnya sebagai penjemputan secara baik-baik.
Usai penangkapan, Nurdin diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Sultan Hasanudin, Makassar sekitar pukul 07.00 WITA menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 617. Rombongan Nurdin tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.45 WIB dengan 7 buah mobil. (*)