Gegara Sering Pulang Larut Malam, Pria ini Tewas Ditangan Istrinya

- Redaksi

Sabtu, 13 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perempuan inisial FP alias Femmy (28), warga Desa Tandu, Dusun II, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut, tega menganiaya suaminya Steven Larumpa (36).

Steven, warga Talaud, meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit. Keduanya diketahui berdomisili di Kelurahan Tumumpa Satu, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting.

Dilansir dari laman jpnn.com, kejadian berawal sejak Jumat (28/9) pukul 6.00 WITA. Saat itu korban sedang tidur di kos-kosan mereka yang berada di Kelurahan Tumumpa Satu, mendadak datang pelaku dan diduga langsung menyiram korban dengan menggunakan minyak panas di wajah dan sekujur tubuh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu pelaku langsung keluar dari dalam kamar. Kemudian memberitahukan kepada pemilik kos, bahwa ia telah menyiram suaminya dengan minyak goreng panas.

“Menurut pengakuan pelaku alasan menyiram korban, ia merasa sakit hati kepada korban, karena korban sering pulang larut malam dalam kondisi mabuk, juga memarahi pelaku tanpa alasan yang jelas,” ungkap seorang penyidik Polresta Manado yang memeriksa tersangka.

Korban yang meringis kesakitan langsung dibawa para penghuni kos ke rumah sakit terdekat. Namun, karena luka bakar parah yang diderita, korban akhirnya meninggal pada hari Selasa (9/10) pukul 22.30 WITA.

Mendapatkan laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Polresta Manado di bawah pimpinan Aipda Joun Polii, langsung mencari keberadaan pelaku. Pelaku pun diringkus sedang berada di kediaman orangtuanya di Desa Tandu, Dusun II, Kecamatan Lolak, Bolmong. Pelaku pun langsung digiring ke Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara, melalui Kasat Reskrim AKP Gede Wibowo Sitepu menyebutkan, pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. “Dia terancam dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkas kasat reskrim.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru