Gegara Sering Pulang Larut Malam, Pria ini Tewas Ditangan Istrinya

- Redaksi

Sabtu, 13 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perempuan inisial FP alias Femmy (28), warga Desa Tandu, Dusun II, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut, tega menganiaya suaminya Steven Larumpa (36).

Steven, warga Talaud, meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit. Keduanya diketahui berdomisili di Kelurahan Tumumpa Satu, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting.

Dilansir dari laman jpnn.com, kejadian berawal sejak Jumat (28/9) pukul 6.00 WITA. Saat itu korban sedang tidur di kos-kosan mereka yang berada di Kelurahan Tumumpa Satu, mendadak datang pelaku dan diduga langsung menyiram korban dengan menggunakan minyak panas di wajah dan sekujur tubuh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu pelaku langsung keluar dari dalam kamar. Kemudian memberitahukan kepada pemilik kos, bahwa ia telah menyiram suaminya dengan minyak goreng panas.

“Menurut pengakuan pelaku alasan menyiram korban, ia merasa sakit hati kepada korban, karena korban sering pulang larut malam dalam kondisi mabuk, juga memarahi pelaku tanpa alasan yang jelas,” ungkap seorang penyidik Polresta Manado yang memeriksa tersangka.

Korban yang meringis kesakitan langsung dibawa para penghuni kos ke rumah sakit terdekat. Namun, karena luka bakar parah yang diderita, korban akhirnya meninggal pada hari Selasa (9/10) pukul 22.30 WITA.

Mendapatkan laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Polresta Manado di bawah pimpinan Aipda Joun Polii, langsung mencari keberadaan pelaku. Pelaku pun diringkus sedang berada di kediaman orangtuanya di Desa Tandu, Dusun II, Kecamatan Lolak, Bolmong. Pelaku pun langsung digiring ke Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara, melalui Kasat Reskrim AKP Gede Wibowo Sitepu menyebutkan, pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. “Dia terancam dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkas kasat reskrim.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Ini Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Pengacara Rudi S Gani Hingga Tewas
Ada Libur Panjang di Bulan Januari 2025, ini Daftarnya
Jalanan Rusak tak Bisa Dilalui Kendaraan, Lansia ini Tewas Saat Ditandu ke Rumah Sakit
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:51

Ini Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Pengacara Rudi S Gani Hingga Tewas

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:12

Ada Libur Panjang di Bulan Januari 2025, ini Daftarnya

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:46

Jalanan Rusak tak Bisa Dilalui Kendaraan, Lansia ini Tewas Saat Ditandu ke Rumah Sakit

Berita Terbaru