Gegara Sering Pulang Larut Malam, Pria ini Tewas Ditangan Istrinya

- Redaksi

Sabtu, 13 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perempuan inisial FP alias Femmy (28), warga Desa Tandu, Dusun II, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut, tega menganiaya suaminya Steven Larumpa (36).

Steven, warga Talaud, meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit. Keduanya diketahui berdomisili di Kelurahan Tumumpa Satu, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting.

Dilansir dari laman jpnn.com, kejadian berawal sejak Jumat (28/9) pukul 6.00 WITA. Saat itu korban sedang tidur di kos-kosan mereka yang berada di Kelurahan Tumumpa Satu, mendadak datang pelaku dan diduga langsung menyiram korban dengan menggunakan minyak panas di wajah dan sekujur tubuh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu pelaku langsung keluar dari dalam kamar. Kemudian memberitahukan kepada pemilik kos, bahwa ia telah menyiram suaminya dengan minyak goreng panas.

“Menurut pengakuan pelaku alasan menyiram korban, ia merasa sakit hati kepada korban, karena korban sering pulang larut malam dalam kondisi mabuk, juga memarahi pelaku tanpa alasan yang jelas,” ungkap seorang penyidik Polresta Manado yang memeriksa tersangka.

Korban yang meringis kesakitan langsung dibawa para penghuni kos ke rumah sakit terdekat. Namun, karena luka bakar parah yang diderita, korban akhirnya meninggal pada hari Selasa (9/10) pukul 22.30 WITA.

Mendapatkan laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Polresta Manado di bawah pimpinan Aipda Joun Polii, langsung mencari keberadaan pelaku. Pelaku pun diringkus sedang berada di kediaman orangtuanya di Desa Tandu, Dusun II, Kecamatan Lolak, Bolmong. Pelaku pun langsung digiring ke Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara, melalui Kasat Reskrim AKP Gede Wibowo Sitepu menyebutkan, pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. “Dia terancam dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkas kasat reskrim.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58