Beritasulsel.com,Sinjai- Kasus dugaan korupsi Irigasi Daerah (DI) Aparang Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Informasi terbaru, penyidik telah memeriksa sebanyak puluhan saksi.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan serta menemukan fakta hukum tindak pidana dugaan korupsi rehabilitasi Irigasi Aparang yang terletak di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen mengatakan sejumlah saksi telah diperiksa untuk diambil keterangannya. Baik saksi dari PPPk Dinas PUPR Sulsel hingga pengawas lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 10 saksi sudah diperiksa baik itu PPPk, PPTK, konsultan pengawas, dirut perusahaan, direktur teknik perusahaan, staf administrasi perusahaan, bidang teknik/perencanaan hingga pengawas lapangan,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Kamis (15/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik katanya, pihaknya telah menemui titik terang dalam dugaan kasus korupsi Aparang. Dan saat ini, sisa menunggu hasil dari ahli untuk segera menyimpulkan serta mengumumkan hasil penyidikan.
“Kita terus genjot kasus ini, dalam waktu dekat ini kita akan rampungkan hasil penyelidikannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus rehabilitasi Irigasi awalnya dalam proses penyelidikan kini naik ketahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan audit Investigasi terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1,9 Miliar.
Proyek irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan pembangunan Bendungan dan Irigasi tersebut senilai Rp7,5 Miliar.
Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2020, Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global.
Dari hasil pembangunan irigasi tersebut, pihak Kejaksaan Sinjai melakukan pemeriksaan keterangan dan mendapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pelaksanaan dan pengendalian kontrak.
Mengingat kontrak menggunakan harga satuan dan lelang melalui E-Purcashing seharusnya pembayaran berdasarkan progres atas volume pekerjaan akan tetapi hal itu tidak dilakukan.
Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak).