Gowa – Dukungan untuk korban Penganiayaan MN (38) tahun warga Paccinongan Sombaopu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus mengalir pasca di tetapkannya H. Amirullah sebagai tahanan rumah oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa (23 Oktober 2021),
Keputusan Kejaksaan Negeri Gowa tersebut menuai kecamanan dari Praktisi Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Ormas dan LSM.
Dan kini giliran dukungan tersebut datang dari Organisasi Advokat di Kabupaten Gowa, yakni Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC PERADMI Gowa, Muh Irwan, S.Pd, SH mengatakan, sesuai alat bukti dan saksi tersangka penganiayaan terhadap MN (38 tahun), salah satu warga Paccinongang, maka seharusnya H. Amirullah di tahan karena ditakutkan melarikan diri walaupun ada yang menjamin baik dari keluarganya ataupun dari Penasehat Hukum.
Terlapor atas nama H. Amirullah sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021 berkasnya dinyatakan tuntas dengan beberapa perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.
Tidak ditahannya tersangka H. Amirullah memancing publik bertanya-tanya ada apa dengan Kejari Gowa dan penyidiknya sehingga H. Amirullah tidak ditahan.
“Apapun alasan dari pihak Kejaksaan Negeri Gowa, publik tidak percaya karena seharusnya tersangka di tahan,” tegas Muh. Irwan, S.Pd, SH.
“Perkara penganiayaan terhadap korban menjadi pekerjaan rumah untuk disikapi dan didiskusikan bersama Advokat yang ada di Kabupaten Gowa dan kasus ini pasti menjadi prioritas untuk dikawal hingga selesai di meja hijau,” tutup Muh. Irwan, S.Pd, SH.(*)