Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantaeng: “Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb untuk Pilkada Bantaeng 2024”

- Redaksi

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Kordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Aula Same Resort, Bulukumba. Rabu-Jumat, 16-18 Oktober 2024.

Rapat Koordinasi yang digelar Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantaeng tersebut, dihadiri 75 peserta yang terdiri dari 8 peserta PPK dan 67 PPS se-Kabupaten Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Komisioner KPU Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman)

Komisioner KPU Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com mengatakan: “Rakor yang digelar itu sesuai Pasal 49 PKPU 7/2024 yang berbunyi: Daftar Pemilih pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT”.

“Selain Pasal 49 PKPU 7/2024, Rakor ini juga merujuk Pasal 50 PKPU 7/2024 yang berbunyi: DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” kata Abdul Rahman.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantaeng juga menjelaskan secara rinci terkait DPTb.

Syarat Pindah Memilih

Pengurusan paling lambat H-30 (28 Oktober 2024):
1. Bertugas di tempat lain.
2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap.
3. Tertimpa bencana.
4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau sedang rehabilitasi.
6. Menjalani rehabilitasi narkoba.
7. Bekerja diluar domisli.
8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi.
9. Pindah domisili.

Pengurusan paling lambat H-7 (20 Nopember 2024):
1. Bertugas ditempat lain.
2. Menjalani rawat inap (sakit).
3. Tertimpa bencana.
4. Menjadi tahanan rutan/lapas.

Alasan Pindah Memilih

1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Dokumen pendukung: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Dokumen pendukung: Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Dokumen pendukung: Surat keterangan dan panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
Dokumen pendukung: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

Turut serta hadir di Rakor tersebut, antara lain:
Kadis Dukcapil Kabupaten Bantaeng.
Kepolisian Polres Bantaeng diwakili Kasat Intel.
Perwakilan dari Rutan Kelas IIB Bantaeng.

Berita Terkait

Tiga KEREN Dikukuhkan, Tasming: Ini Semangat Perubahan dari Anak Muda
Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan
Pemimpin Tanpa Sekat, Fatmawati Berbaur Komunitas Tionghoa di Makassar
UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024
Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng
Mahasiswa Demo Bawaslu, Desak Usut Tuntas Dugaan Politik Praktis Kadisdik Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:27

Tiga KEREN Dikukuhkan, Tasming: Ini Semangat Perubahan dari Anak Muda

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:55

Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:33

Pemimpin Tanpa Sekat, Fatmawati Berbaur Komunitas Tionghoa di Makassar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:41

Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:32

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng

Berita Terbaru