Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantaeng: “Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb untuk Pilkada Bantaeng 2024”

- Redaksi

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Kordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Aula Same Resort, Bulukumba. Rabu-Jumat, 16-18 Oktober 2024.

Rapat Koordinasi yang digelar Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantaeng tersebut, dihadiri 75 peserta yang terdiri dari 8 peserta PPK dan 67 PPS se-Kabupaten Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Komisioner KPU Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman)

Komisioner KPU Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com mengatakan: “Rakor yang digelar itu sesuai Pasal 49 PKPU 7/2024 yang berbunyi: Daftar Pemilih pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT”.

“Selain Pasal 49 PKPU 7/2024, Rakor ini juga merujuk Pasal 50 PKPU 7/2024 yang berbunyi: DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” kata Abdul Rahman.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantaeng juga menjelaskan secara rinci terkait DPTb.

Syarat Pindah Memilih

Pengurusan paling lambat H-30 (28 Oktober 2024):
1. Bertugas di tempat lain.
2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap.
3. Tertimpa bencana.
4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau sedang rehabilitasi.
6. Menjalani rehabilitasi narkoba.
7. Bekerja diluar domisli.
8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi.
9. Pindah domisili.

Pengurusan paling lambat H-7 (20 Nopember 2024):
1. Bertugas ditempat lain.
2. Menjalani rawat inap (sakit).
3. Tertimpa bencana.
4. Menjadi tahanan rutan/lapas.

Alasan Pindah Memilih

1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Dokumen pendukung: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Dokumen pendukung: Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Dokumen pendukung: Surat keterangan dan panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
Dokumen pendukung: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

Turut serta hadir di Rakor tersebut, antara lain:
Kadis Dukcapil Kabupaten Bantaeng.
Kepolisian Polres Bantaeng diwakili Kasat Intel.
Perwakilan dari Rutan Kelas IIB Bantaeng.

Berita Terkait

Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:56

Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:36

Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:46

Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49