Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Kordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Aula Same Resort, Bulukumba. Rabu-Jumat, 16-18 Oktober 2024.
Rapat Koordinasi yang digelar Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantaeng tersebut, dihadiri 75 peserta yang terdiri dari 8 peserta PPK dan 67 PPS se-Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner KPU Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com mengatakan: “Rakor yang digelar itu sesuai Pasal 49 PKPU 7/2024 yang berbunyi: Daftar Pemilih pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT”.
“Selain Pasal 49 PKPU 7/2024, Rakor ini juga merujuk Pasal 50 PKPU 7/2024 yang berbunyi: DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” kata Abdul Rahman.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantaeng juga menjelaskan secara rinci terkait DPTb.
Syarat Pindah Memilih
Pengurusan paling lambat H-30 (28 Oktober 2024):
1. Bertugas di tempat lain.
2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap.
3. Tertimpa bencana.
4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau sedang rehabilitasi.
6. Menjalani rehabilitasi narkoba.
7. Bekerja diluar domisli.
8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi.
9. Pindah domisili.
Pengurusan paling lambat H-7 (20 Nopember 2024):
1. Bertugas ditempat lain.
2. Menjalani rawat inap (sakit).
3. Tertimpa bencana.
4. Menjadi tahanan rutan/lapas.
Alasan Pindah Memilih
1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Dokumen pendukung: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Dokumen pendukung: Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Dokumen pendukung: Surat keterangan dan panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
Dokumen pendukung: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
Turut serta hadir di Rakor tersebut, antara lain:
Kadis Dukcapil Kabupaten Bantaeng.
Kepolisian Polres Bantaeng diwakili Kasat Intel.
Perwakilan dari Rutan Kelas IIB Bantaeng.