Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Bantaeng Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, menggelar “Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat pleno terbuka KPU Bantaeng ini, digelar di Aula Husni Kamil Malik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Jumat siang, (20 September 2024).
Disampaikan oleh Komisioner KPU Bantaeng Divis Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Rahman bahwa Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Rapat Pleno ini juga dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih di Pilkada Serentak tahun 2024”, kata Abdul Rahman.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh dalam sambutannya mengatakan: “Terima kasih kepada semua tamu undangan yang telah hadir memenuhi undangan kami. Hari ini KPU Bantaeng menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Jumlah DPT Untuk Pilkada Serentak di Bantaeng Tahun 2024”.
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng juga memberikan penegasan saat memberikan sambutan. Muhammad Saleh mengatakan: “Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebocoran data, KPU Bantaeng tidak akan memberikan data secara detail kepada siapapun, termasuk kepada LO kedua bapaslon.
“Langkah antisipasi tersebut kami di KPU Bantaeng lakukan, untuk menghindari kebocoran data. Sebagaimana yang pernah dialami oleh penyelenggara lain (KPU) di beberapa kabupaten/kota pada pemilu sebelumnya,” kata Muhammad Saleh.
Keputusan/Hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bantaeng tentang Penetapan Jumlah DPT dan TPS pada Pilkada Serentak 2024:
1. Jumlah TPS sebanyak 340 ditambah 1 TPS Loksus di Rutan Bantaeng (Kecamatan Bantaeng), total 341 TPS dengan rincian:
a) Kecamatan Bissappu 59 TPS.
b) Kecamatan Bantaeng 61 TPS.
c) Kecamatan Eremerasa 39 TPS.
d) Kecamatan Tompobulu 45 TPS.
e) Kecamatan Pajukukang 57 TPS.
f) Kecamatan Uluere 23 TPS.
g) Kecamatan Gantarangkeke 34 TPS.
h) Kecamatan Sinoa 23 TPS.
2. Jumlah DPT di 8 Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng sebanyak 154.905 dengan rincian:
a) Kecamatan Bissappu = 11 Desa/Kelurahan dan DPT 26.512.
b) Kecamatan Bantaeng = 9 Desa/Kelurahan dan DPT 29.448.
c) Kecamatan Eremerasa = 9 Desa dan DPT 17.137.
d) Kecamatan Tompobulu = 10 Desa/Kelurahan dan DPT 20.093.
e) Kecamatan Pajukukang = 10 Desa dan DPT 26.790.
f) Kecamatan Uluere = 6 Desa dan DPT 9.354.
g) Kecamatan Gantarangkeke = 6 Desa/Kelurahan dan DPT 15.070.
h) Kecamatan Sinoa = 6 Desa dan DPT 10.501.
3. Jumlah DPT laki-laki 75.772 dan DPT perempuan 79.133.
Rekapitulasi DPT tingkat kabupaten Bantaeng pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2024 ini, tertuang dalam Berita Acara dengan Nomor: 165/PL.02.1-BA/7303/2024.
Berdasarkan informasi dari meja tamu undangan di acara Rapat Pleno Terbuka KPU Bantaeng ini, didapatkan daftar hadir, diantaranya:
Pj Bupati Bantaeng diwakili Kepala Kesbanpol.
Polres Bantaeng diwakili Kasat Intelkam.
Kodim 1410 Bantaeng diwakili Komandan Unit Intel Kodim 1410 Bantaeng.
Kepala Kesbangpol Bantaeng.
Perwakilan dari Pengadilan Bantaeng.
Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng diwakili Kasi Intelijen.
Bawaslu Bantaeng.
Perwakilan Dinas Dukcapil Bantaeng.
Sekertaris Sat Pol PP Bantaeng.
PPK 8 Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng.
L.O pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
L.O pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng.
Insan Pers di Kabupaten Bantaeng.