Beritasulsel.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH memimpin secara virtual ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan “Restorative Justice” atas nama Terdakwa (IK) yang didakwa Pasal 44 ayat (1) Junto Pasal 5A UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH.MH didampingi Kasi Pidum A. Thirta Massaguni SH dan Jaksa Fasilitator Puji Astuty SH saat menggelar ekspose
Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan “Restorative Justice” atas nama Terdakwa (IK). Selasa, (6 Februari 2024) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara tersebut mendapat persetujuan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan yang menjadi dasar penghentian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif yaitu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Kajari Bantaeng kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com pada Selasa siang (6/2/24).
Satria Abdi SH.MH kemudian menjelaskan bahwa adapun alasan dan pertimbangan dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tindak pidana diancam tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
2. Tersangka dan Korban merupakan suami istri.
3. Adanya perdamaian antara Tersangka dengan Korban tanpa syarat yang harus dipenuhi, dimana Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta Korban menerima permintaan maaf tersangka.
4. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis) berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Bantaeng.
5. Bahwa korban tidak menginginkan perkara ini sampai ke persidangan.
6. Adanya respon positif dari masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, sudah sesuai sebagaimana yang diamanatkan Jaksa Agung berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.