Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi SH MH, menyampaikan perkembangan Kasus Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng. Selasa malam, (9 Januari 2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng ini mengatakan bahwa ada 2 Tersangka baru dalam Kasus Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong.
“Tersangka baru itu adalah GT (laki-laki) dan RM (perempuan) dan mereka adalah warga Kota Makassar,” ungkap Kajari Satria Abdi SH MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“GT dan RM berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Bantaeng, ditetapkan sebagai Tersangka dan Kejaksaan Negeri Bantaeng melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka itu mulai hari ini, Selasa (9 Januari 2024),” kata Satria Abdi SH MH.
Berikut kutipan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dibacakan Kajari Bantaeng, Satria Abdi SH MH :
“Pada hari ini, Selasa (9 Januari 2024), Pukul 19.00 Wita. Bagian Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan Tersangka dan melaksanakan penahanan dalam tahap penyidikan dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-1228/P.4.17/Fd.2/11/2023 Tanggal 21 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 1252/P.4.17/Fd.2/11/2023 Tanggal 28 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 30/P.4.17/Fd.2/01/2024 Tanggal 09 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 31/P.4.17/Fd.2/01/2024 Tanggal 09 Januari 2024”.
“Penyidik berpendapat, dari hasil penyidikan berdasarkan 2 alat bukti, maka ditetapkan 2 Tersangka atas nama GT (Laki-laki) dan RM (Perempuan) yang diduga telah melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.
“Penahanan tahap Penyidikan untuk Tersangka GT berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-32/P.4.17/Fd.2/01/2024 Tanggal (9 Januari 2024) dan untuk Tersangka RM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print- 33/P.4.17/Fd.2/01/2024 Tanggal (9 Januari 2024)”.
“Peran Tersangka GT dan Tersangka RM terlibat dalam Pekerjaaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng, sehingga perbuatan Tersangka GT dan Tersangka RM tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kerugian negara sebesar Rp.1.988.893.657.31,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah)”.
Saat media ini menanyakan ancaman hukuman pidana terhadap 2 Tersangka baru ini, Kajari Satria Abdi SH MH mengatakan bahwa kedua Tersangka baru ini berdasarkan perbuatannya, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.