Beritasulsel.com – Kepala Desa Bontolebang Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilapor ke Polres Selayar atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Alokasi Desa (ADD & DAD).
Selain dipolisikan, pelapor juga mengumbar laporannya ke salah satu media online.
Dalam media tersebut pelapor mengaku melapor ke Polisi dibantu oleh 53 orang warga Desa Bontolebang yang telah bertanda tangan atas kesiapannya melaporkan Kepala Desa Bontolebang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun apa yang dikatakan pelapor pada media tersebut dan yang dilaporkan pada polisi, dianggap hoaks oleh Kepala Desa Bontolebang, Muhammad Arsyad, karena menurut Muhammad Arsyad, 53 orang warga Bontolebang yang dimaksud, tidak satupun yang mengaku telah bertanda tangan untuk melapor.
“Kenapa saya katakan hoaks, karena ada wartawan yang melakukan wawancara dengan polisi polres Selayar terkait benar tidaknya ada 53 orang melaporkan saya. Namun polisi membantah, Polisi menyebut bahwa memang ada 53 orang yang diperiksa karena ada tanda tangannya, tapi setelah diperiksa, tidak satupun diantara mereka mengaku bertanda tangan untuk melaporkan desa Bontolebang,” ucap Muhammad Arsyad, Kamis (6/5).
Bahkan, kata dia, ada salah satu dari 53 orang tersebut yang berhasil diwawancarai oleh wartawan dan warga tersebut yang diketahui bernama Abdul Malik mengatakan bahwa dirinya bertanda tangan karena dijanji akan diuruskan bantuan oleh pelapor bukan bertanda tangan untuk melaporkan Kades Bontolebang.
“Jadi apa yang dikatakan oleh pelapor, itu tidak benar dan itu hoaks. Bukan hanya menyebar hoaks, dia juga memfitnah saya telah membangun rumah tiga unit di Sinjai, Gowa, dan Makassar hasil korupsi. Saya katakan itu fitnah keji. Saya tidak punya rumah di Sinjai, Gowa apalagi di Makassar,” terangnya.
“Sekarang saya tunggu pembuktiannya, kalau sampai dia tidak bisa buktikan, maka giliran saya yang akan melapor,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi beritasulsel.com belum berhasil menghubungi menginfirmasi pelapor. (hr/bss).