Diduga Korupsi, KADES dan SEKDES di Bantaeng Dijebloskan ke Sel Tahanan

- Redaksi

Senin, 21 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dimulai pada pertengahan 2021 oleh Penyidik Tipikor, Satreskrim Polres Bantaeng akhirnya melakukan penangkapan dan di lanjutkan dengan penahanan terhadap Kepala Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bantaeng menemukan bukti permulaan yang cukup dalam Penyidikan Kepala Desa Bonto Cinde, tentunya Penyidikan Tipikor ini selalu koordinasi dan diarahkan oleh bagian pengawasan penyidikan (Wassidik) Polda Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Bantaeng memutuskan menahan tersangka SF (47), Kepala Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada hari ini. Senin, 21 Maret 2022.

SF, Diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan tindak pidana korupsi Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Yo pasal ayat (1) KUHP.

Selain SF, Polres Bantaeng juga menahan MS (40), Pekerjaan, PNS yang juga merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Bonto Cinde, alamat kampung pundingin, Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH,SIK,M.Si melalui kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan SH, membenarkan penangkapan yang akan dilanjutkan dengan penahanan kedua tersangka.

“Keduanya kami tangkap atas dugaan melanggar kewenangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan tahun 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng”, ungkap AKP Burhan SH.

Kasat Reskrim AKP Burhan lebih lanjut memaparkan bahwa penangkapan yang ditindak lanjuti dengan penahanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga negara mengalami kerugian senilai. 297.876.220 Rupiah atas hasil audit BPKP

“Selain itu, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan di khawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya. Dan tentunya sebagai bukti bahwa kita serius melakukan langkah- langkah penanganan tindak pidana korupsi di Bantaeng”, kata Kasat Reskrim.

Saat ini keduanya telah dijebloskan ke sel tahanan. Tersangka SF terancam hukuman maksimal seumur hidup dan paling rendah 4 tahun penjara.

“Sesuai arahan dan atensi Kapolres, Kami Polres Bantaeng tidak mentolerir bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara”, tegas Kasat Reskrim Polres Bantaeng.

Berita Terkait

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Pj Bupati Bantaeng Berpesan di Apel Siaga dan Pengukuhan Satgas Linmas
Apel Siaga, Pemkab Bantaeng dan Bawaslu Wujudkan Komitmen Bersama Pilkada Berintegritas
Pj Bupati Lepas Peserta Jalan Santai dan Sosialisasikan Pilkada Sehat Bersama KPU Bantaeng

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Senin, 25 November 2024 - 14:42

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Minggu, 24 November 2024 - 16:21

Pj Bupati Bantaeng Berpesan di Apel Siaga dan Pengukuhan Satgas Linmas

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26