Danny Pomanto Bohongi RT/RW soal Batas Masa Jabatannya di Makassar

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Danny Pomanto menjadi sorotan publik. Itu setelah ia menyatakan akan memimpin Kota Makassar hingga Agustus.

Pernyataan itu dianggap merupakan upaya Danny Pomanto untuk tetap mengontrol RT/RW di Makassar.

Sekaligus, bentuk kekhawatiran dan intervensi Danny pada RT/RW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lewat pernyataan itu, Danny berusaha menakut-nakuti RT/RW agar tidak mengkhianati dirinya sebagai calon gubernur dan istrinya, Indira Yusuf Ismail, yang akan bertarung di Pilwalkot Makassar. Khawatir mereka berpaling ke pasangan calon lain yang jadi rivalnya.

Padahal, faktanya bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024 bakal dilantik pada 10 Februari 2025. Yang berarti masa jabatan Danny Pomanto berakhir hari itu.

Jadwal pelantikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” demikian berikut bunyi Pasal 22A Ayat (2) Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres.

Sedangkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 berdasarkan Perpres itu akan digelar lebih dulu, yakni pada 7 Februari 2025.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” demikian aturan tersebut.

Selain Perpres itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sangat jelas menerangkan hal itu. Menurut MK, kepala daerah hasil pemilihan 2020 menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Itu sesuai Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang pegucapannya dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/3/2024).

Dalam sidang itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Sebelumnya, dalam pidatonya di depan pendukung Danny-Azhar (DiA) dan Indira-Ilham (IniMi) yang menghadiri konsolidasi di Tokka Tenarata, Minggu (27/10/2024), Danny mengingatkan RT/RW untuk tidak takut mendukungnya.

“Jangki takut, itu orang sementaraji. Tanggal 23 masukka lagi,” katanya dalam video di mana Danny mengabsen satu per satu RT/RW yang hadir di lokasi kegiatan. (*)

Berita Terkait

Tasming-Hermanto Blusukan di Mallusetasi, Dukungan Warga Terus Mengalir
Program Andi Sudirman di Sektor Pertanian Sejalan dengan Swasembada Pangan Presiden Prabowo
Spartan Anak Rakyat Siap Kawal Kemenangan Andalan Hati di Pilgub Sulsel
Fatmawati Dapat Dukungan di Pasar Ikan Paotere, Nomor 2 jadi Pilihan di Pilgub Sulsel
Pengamat Politik: Elektabilitas Tinggi Andalan Hati jadi Indikator Kepercayaan Publik
Blusukan di Lompoe, TSM-MO Sampaikan Program untuk Kesejahteraan Masyarakat
Tasming-Hermanto Sambangi Warga Ujung Baru, Kampanye Penuh Keakraban dan Kedekatan
Kampanye di Ujung Lare, Tasming-Hermanto Siap Wujudkan Parepare yang Lebih Maju dan Sejahtera

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 19:46

Tasming-Hermanto Blusukan di Mallusetasi, Dukungan Warga Terus Mengalir

Minggu, 3 November 2024 - 17:48

Program Andi Sudirman di Sektor Pertanian Sejalan dengan Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Minggu, 3 November 2024 - 17:45

Spartan Anak Rakyat Siap Kawal Kemenangan Andalan Hati di Pilgub Sulsel

Minggu, 3 November 2024 - 17:39

Fatmawati Dapat Dukungan di Pasar Ikan Paotere, Nomor 2 jadi Pilihan di Pilgub Sulsel

Minggu, 3 November 2024 - 06:07

Pengamat Politik: Elektabilitas Tinggi Andalan Hati jadi Indikator Kepercayaan Publik

Berita Terbaru