Danny Pomanto Bohongi RT/RW soal Batas Masa Jabatannya di Makassar

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Danny Pomanto menjadi sorotan publik. Itu setelah ia menyatakan akan memimpin Kota Makassar hingga Agustus.

Pernyataan itu dianggap merupakan upaya Danny Pomanto untuk tetap mengontrol RT/RW di Makassar.

Sekaligus, bentuk kekhawatiran dan intervensi Danny pada RT/RW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lewat pernyataan itu, Danny berusaha menakut-nakuti RT/RW agar tidak mengkhianati dirinya sebagai calon gubernur dan istrinya, Indira Yusuf Ismail, yang akan bertarung di Pilwalkot Makassar. Khawatir mereka berpaling ke pasangan calon lain yang jadi rivalnya.

Padahal, faktanya bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024 bakal dilantik pada 10 Februari 2025. Yang berarti masa jabatan Danny Pomanto berakhir hari itu.

Jadwal pelantikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” demikian berikut bunyi Pasal 22A Ayat (2) Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres.

Sedangkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 berdasarkan Perpres itu akan digelar lebih dulu, yakni pada 7 Februari 2025.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” demikian aturan tersebut.

Selain Perpres itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sangat jelas menerangkan hal itu. Menurut MK, kepala daerah hasil pemilihan 2020 menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Itu sesuai Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang pegucapannya dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/3/2024).

Dalam sidang itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Sebelumnya, dalam pidatonya di depan pendukung Danny-Azhar (DiA) dan Indira-Ilham (IniMi) yang menghadiri konsolidasi di Tokka Tenarata, Minggu (27/10/2024), Danny mengingatkan RT/RW untuk tidak takut mendukungnya.

“Jangki takut, itu orang sementaraji. Tanggal 23 masukka lagi,” katanya dalam video di mana Danny mengabsen satu per satu RT/RW yang hadir di lokasi kegiatan. (*)

Berita Terkait

Hasil Reses Tak Terealisasi, Legislator DPRD Sinjai: Saya Malu
Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun
Tiba di Makassar, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Disambut Nurdin Abdullah dan Forkopimda
Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:15

Hasil Reses Tak Terealisasi, Legislator DPRD Sinjai: Saya Malu

Selasa, 4 Maret 2025 - 02:00

Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:09

Tiba di Makassar, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Disambut Nurdin Abdullah dan Forkopimda

Senin, 24 Februari 2025 - 00:34

Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Berita Terbaru