Beritasulsel.com – Sidang lanjutan perkara pidana pemilu Dapil 4 Kabupaten Kepulauan Selayar yang mendudukkan Caleg Gerindra, Awiludin sebagai terdakwa kembali digelar sidang di ruang Pengadilan Negeri Selayar. Rabu (3/7/2019).
Sidang berlangsung dipimpin Hakim Mochammad Fatkur Rochman, S.H., M.H. didampingi Bili Abi Putra, S.H., M.H. dan Muhammad Asnawi Said, S.H.
Agenda sidang ke 3 dalam perkara ini adalah pemeriksaan saksi dan pemeruiksaan terdakwa Awiludin, dimana saksi yang dihadirkan oleh Jaksa adalah pemeriksa dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan media diruang sidang, saat berjalannya persidangan, saksi memberikan penjelasan terkait diterimanya laporan sampai dengan sejumlah hal menyangkut pemeriksaan perkara ini diawalnya. Selanjutnya saksi menegaskan bahwa ia tetap dalam keterangannya dibawah sumpah.
Sementara itu pada sidang sebelumnya, Jaksa menghadirkan 3 orang saksi. Ketiganya diperiksa setelah sebelumnya disumpah dihadapan hakim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, keterangan yang disampaikan saksi Nacong dan Simsong berbeda dengan BAP yang diperoleh saat proses penyidikan. Namun tidak diketahui apa penyebab berbedanya keterangan tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan saksi terungkap bahwa memang ada mesin yang dibagikan ke beberapa penerima namun menurut terdakwa bahwa itu adalah janjinya kepada masyarakat sebagai anggota dewan aktif dan tidak ada hubungannya dengan pemilu. Sementara itu adanya pesan singkat tentang kata peluru” dijawab oleh saksi Simson sebagai hanya pembeli rokok untuk keluarga dan bukan uang dari terdakwa.
Diakhir pemeriksaan terhadap terdakwa, Hakim Ketua mengingatkan terdakwa untuk tetap bersikap kooperatif serta mematuhi jadwal persidangan yang ditentukan.
Awiludin didakwa melanggar pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU Pemilu tahun 2017.
Atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu dengan membagi-bagikan mesin generator dan mesin chainsaw kepada Pemilih di Desa Latondu dengan tujuan memengaruhi pemilih agar memilih dirinya pada tanggal 17 April 2019.
Informasi dari petugas sidang akan dilanjutkan besok (hari ini_red) dengan agenda tuntutan dan kemungkinan putusan.
Sementara itu Ketua FPS, Arsil Ihsan saat di konfirmasi menjawab bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan lembaga ini untuk di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai informasi adanya saksi yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan awalya saat diperiksa di Bawaslu dan Gakkumdu Kepolsian, Arsil menjawab bahwa bukan rfahasia lagi kalau siapapun yang terlibat sebuah persoalan pasti akan berupaya untuk lepas dari masalahnya, dan pasti akan menmpuh segala cara. Berbohongpun pasti mampu. Cuma Ia mengingatlkan bahwa siapapun yang memberi keterangan palsu maka tentu akan ada sangsi hukum pada pelakunya. Saya kira Pak Hakim pasti sangat tahu mana keterangan bohong dan mana tidak.(IL)