Selayar – Satreskrim Polres Kepulauan Selayar jajaran Polda Sulsel, berhasil meringkus lima orang oknum debt collector.
Mereka yang ditangkap masing masing berinisial HN (55), AS alias UY (43), AH (50), ZF (30), dan AR (36).
Mereka ditangkap pada hari Kamis 21 Agustus 2025, karena diduga beraksi merampas mobil warga lalu mempreteli dan menjual onderdilnya.
Mobil yang mereka rampas adalah pikap jenis Suzuki Carry milik seorang ibu rumah tangga bernama Bau Lina Ikasari.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, kepada wartawan mengatakan bahwa mereka beraksi saat korban sedang shalat pada Selasa sore (19/8/2025).
Mereka masuk ke halaman rumah korban di Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, Selayar, dan membuka paksa pintu mobil milik korban lalu merusak kunci kontaknya kemudian membawa kabur mobil tersebut.
“Bukan hanya itu, mereka juga mempreteli lalu menjual onderdil mobil tersebut kepada penadah,” tutur Rifai, kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com.
Saat ini kelima oknum debt collector tersebut telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang membenarkan penarikan kendaraan dilakukan secara paksa.
“Prosedur penarikan hanya sah bila melalui mekanisme resmi sesuai aturan perundang-undangan. Setiap tindakan perampasan akan kami tindak tegas,” tegas Didit.
Ditambahkan bahwa Polri hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat.
Ia mengimbau agar warga segera melapor apabila mengalami perampasan kendaraan atau tindakan premanisme lainnya. ***
