Cabuli Adik Istrinya yang Masih 7 Tahun, Pria di Bantaeng Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 25 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabuli Adik Istrinya yang Masih 7 Tahun, Pria di Bantaeng Diringkus Polisi

Cabuli Adik Istrinya yang Masih 7 Tahun, Pria di Bantaeng Diringkus Polisi

Beritasulsel.com – Seorang pria berinisial SS berusia 27 tahun warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng diringkus oleh unit Resmob Polres Bantaeng, Jumat (25/12/2020).

Pejabat sementara Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri kepada wartawan mengatakan bahwa pria tersebut diamankan karena diduga telah mencabuli adik istrinya yang masih berusia 7 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Mongisidi Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng pada hari Rabu 23 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban menginap di rumah tersebut lalu dicabuli oleh pelaku,” ungkap Sandri, Jumat malam.

Kelakuan bejat pelaku baru terungkap saat bocah tersebut mengeluh sakit pada bagian kelamin lalu mengatakan kepada kakaknya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku SS.

“Selanjutnya kakak korban membawa korban ke Rumah Sakit dan sempat dilakukan perawatan medis. Setelah itu kakak korban melapor ke Polres Bantaeng dan atas laporan itu, SS langsung diamankan. Saat diintrogasi, dia (SS) mengakui semua perbuatannya,” ucap Sandri Jumat malam.

Saat ini, SS diamankan di Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d uu ri no 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 ttg perlindungan anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkas Sandri. (hs/bss)

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Berita Terbaru