Cabuli Adik Istrinya yang Masih 7 Tahun, Pria di Bantaeng Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 25 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabuli Adik Istrinya yang Masih 7 Tahun, Pria di Bantaeng Diringkus Polisi

Cabuli Adik Istrinya yang Masih 7 Tahun, Pria di Bantaeng Diringkus Polisi

Beritasulsel.com – Seorang pria berinisial SS berusia 27 tahun warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng diringkus oleh unit Resmob Polres Bantaeng, Jumat (25/12/2020).

Pejabat sementara Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri kepada wartawan mengatakan bahwa pria tersebut diamankan karena diduga telah mencabuli adik istrinya yang masih berusia 7 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Mongisidi Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng pada hari Rabu 23 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban menginap di rumah tersebut lalu dicabuli oleh pelaku,” ungkap Sandri, Jumat malam.

Kelakuan bejat pelaku baru terungkap saat bocah tersebut mengeluh sakit pada bagian kelamin lalu mengatakan kepada kakaknya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku SS.

“Selanjutnya kakak korban membawa korban ke Rumah Sakit dan sempat dilakukan perawatan medis. Setelah itu kakak korban melapor ke Polres Bantaeng dan atas laporan itu, SS langsung diamankan. Saat diintrogasi, dia (SS) mengakui semua perbuatannya,” ucap Sandri Jumat malam.

Saat ini, SS diamankan di Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d uu ri no 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 ttg perlindungan anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkas Sandri. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Pemdes Bonto Cinde Ucapkan Selamat Lebaran 1446 H, Kades: Pererat Silaturahmi dan Mari Kita Saling Memaafkan
Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H
Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan
Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga
Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:18

Pemdes Bonto Cinde Ucapkan Selamat Lebaran 1446 H, Kades: Pererat Silaturahmi dan Mari Kita Saling Memaafkan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:03

Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:09

Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga

Berita Terbaru