Cabuli Adik Istrinya yang Masih 7 Tahun, Pria di Bantaeng Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 25 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabuli Adik Istrinya yang Masih 7 Tahun, Pria di Bantaeng Diringkus Polisi

Cabuli Adik Istrinya yang Masih 7 Tahun, Pria di Bantaeng Diringkus Polisi

Beritasulsel.com – Seorang pria berinisial SS berusia 27 tahun warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng diringkus oleh unit Resmob Polres Bantaeng, Jumat (25/12/2020).

Pejabat sementara Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri kepada wartawan mengatakan bahwa pria tersebut diamankan karena diduga telah mencabuli adik istrinya yang masih berusia 7 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Mongisidi Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng pada hari Rabu 23 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban menginap di rumah tersebut lalu dicabuli oleh pelaku,” ungkap Sandri, Jumat malam.

Kelakuan bejat pelaku baru terungkap saat bocah tersebut mengeluh sakit pada bagian kelamin lalu mengatakan kepada kakaknya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku SS.

“Selanjutnya kakak korban membawa korban ke Rumah Sakit dan sempat dilakukan perawatan medis. Setelah itu kakak korban melapor ke Polres Bantaeng dan atas laporan itu, SS langsung diamankan. Saat diintrogasi, dia (SS) mengakui semua perbuatannya,” ucap Sandri Jumat malam.

Saat ini, SS diamankan di Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d uu ri no 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 ttg perlindungan anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkas Sandri. (hs/bss)

Berita Terkait

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:05

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru