Beritasulsel.com – Seorang pria berinisial SS berusia 27 tahun warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng diringkus oleh unit Resmob Polres Bantaeng, Jumat (25/12/2020).
Pejabat sementara Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri kepada wartawan mengatakan bahwa pria tersebut diamankan karena diduga telah mencabuli adik istrinya yang masih berusia 7 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Mongisidi Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng pada hari Rabu 23 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban menginap di rumah tersebut lalu dicabuli oleh pelaku,” ungkap Sandri, Jumat malam.
Kelakuan bejat pelaku baru terungkap saat bocah tersebut mengeluh sakit pada bagian kelamin lalu mengatakan kepada kakaknya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku SS.
“Selanjutnya kakak korban membawa korban ke Rumah Sakit dan sempat dilakukan perawatan medis. Setelah itu kakak korban melapor ke Polres Bantaeng dan atas laporan itu, SS langsung diamankan. Saat diintrogasi, dia (SS) mengakui semua perbuatannya,” ucap Sandri Jumat malam.
Saat ini, SS diamankan di Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d uu ri no 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 ttg perlindungan anak.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkas Sandri. (hs/bss)