BNN-RI Ringkus Tujuh Pengedar Sabu, Barang Bukti 50 Kilogram

- Redaksi

Sabtu, 6 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Irjen Pol Arman Depari memberikan keterangan pers terkait penangkapan 50 kg sabu)

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) kembali meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (5/10/2018).

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZA, ED, SH, ND, JS, DH dan ZN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangannya mengatakan, ketujuh pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 50.386 Kilogram.

Penangkapan pelaku, kata Arman berawal dari informasi yang ia peroleh bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Ia pun akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian alhasil saat berada dilokasi yang dimaksud, pihaknya melihat mobil CRV warna metalik yang mencurigakan.

“Sopir mobil tersebut mengetahui kalau mereka lagi diintai, mereka langsung menancap gas (lari)” kata Arman Depari.

Tim yang sudah standby langsung mengejar, saat diberhentikan lalu digeledah, dari dalam mobil yang ditumpangi lima orang itu, “ditemukan sabu sekitar 50 kg lebih yang disimpan pelaku di dalam 5 jerigen plastik” urai Arman.

Hasil interogasi terhadap kelima orang tersebut, sabu itu akan diserahkan kepada 2 orang kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima, atas nama DH dan ZN.

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan.

“Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru