(Irjen Pol Arman Depari memberikan keterangan pers terkait penangkapan 50 kg sabu)
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) kembali meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (5/10/2018).
Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZA, ED, SH, ND, JS, DH dan ZN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangannya mengatakan, ketujuh pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 50.386 Kilogram.
Penangkapan pelaku, kata Arman berawal dari informasi yang ia peroleh bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Ia pun akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian alhasil saat berada dilokasi yang dimaksud, pihaknya melihat mobil CRV warna metalik yang mencurigakan.
“Sopir mobil tersebut mengetahui kalau mereka lagi diintai, mereka langsung menancap gas (lari)” kata Arman Depari.
Tim yang sudah standby langsung mengejar, saat diberhentikan lalu digeledah, dari dalam mobil yang ditumpangi lima orang itu, “ditemukan sabu sekitar 50 kg lebih yang disimpan pelaku di dalam 5 jerigen plastik” urai Arman.
Hasil interogasi terhadap kelima orang tersebut, sabu itu akan diserahkan kepada 2 orang kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima, atas nama DH dan ZN.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan.
“Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.