BNN-RI Ringkus Tujuh Pengedar Sabu, Barang Bukti 50 Kilogram

- Redaksi

Sabtu, 6 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Irjen Pol Arman Depari memberikan keterangan pers terkait penangkapan 50 kg sabu)

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) kembali meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (5/10/2018).

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZA, ED, SH, ND, JS, DH dan ZN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangannya mengatakan, ketujuh pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 50.386 Kilogram.

Penangkapan pelaku, kata Arman berawal dari informasi yang ia peroleh bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Ia pun akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian alhasil saat berada dilokasi yang dimaksud, pihaknya melihat mobil CRV warna metalik yang mencurigakan.

“Sopir mobil tersebut mengetahui kalau mereka lagi diintai, mereka langsung menancap gas (lari)” kata Arman Depari.

Tim yang sudah standby langsung mengejar, saat diberhentikan lalu digeledah, dari dalam mobil yang ditumpangi lima orang itu, “ditemukan sabu sekitar 50 kg lebih yang disimpan pelaku di dalam 5 jerigen plastik” urai Arman.

Hasil interogasi terhadap kelima orang tersebut, sabu itu akan diserahkan kepada 2 orang kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima, atas nama DH dan ZN.

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan.

“Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru