KENDARI – Seorang pria berinisial IK (28), jaksa gadungan asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.
Pria tersebut diduga telah melakukan penipuan berkedok penerimaan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai jaksa di Kejati Sultra dan menawarkan lowongan pekerjaan kepada para korban.
Modus jaksa gadungan tersebut membuat sejumlah mahasiswa dan pencari kerja percaya hingga menyerahkan uang puluhan juta rupiah sebagai syarat agar tidak diterima bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai jaksa. Ia menjanjikan korban bisa bekerja sebagai penjaga tahanan di Kejati Sultra,” ujar Welliwanto.
Dalam menjalankan aksinya, IK memakai nama samaran Andi Rian Halim alias Rian untuk meyakinkan korban.
Pelaku bahkan disebut menggunakan atribut dinas lengkap menyerupai pakaian Kejati Sultra agar korban semakin percaya.
Salah satu korban diketahui berinisial AL (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Korban tergiur setelah dijanjikan bisa lolos kerja di lingkungan Kejakti Sultra.
Untuk melancarkan penipuan lowongan kerja tersebut, pelaku meminta uang secara bertahap. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp23 juta.
“Pembayaran dilakukan tiga kali dengan nominal Rp10 juta, Rp10 juta, dan Rp3 juta,” jelasnya.
Tak hanya satu orang, polisi mengungkap aksi penipuan dengan modus penerimaan kerja di Kejati Sultra itu telah dilakukan di enam lokasi berbeda di Kota Kendari.
“Total kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp69 juta,” bebernya.
Korban awalnya sempat diberi kuitansi pembayaran dan dijanjikan surat panggilan kerja. Namun setelah menunggu berbulan-bulan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.
Pelaku juga mulai sulit dihubungi hingga akhirnya korban melapor ke Polresta Kendari.
Dari hasil pemeriksaan, IK mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyebut uang hasil penipuan mahasiswa dan pencari kerja tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewah.
Uang korban dipakai untuk memodifikasi motor Yamaha MX King, menyewa vila di kawasan Tanjung Tapulaga selama dua bulan, merental mobil Honda HR-V, membayar indekos, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu pasang pakaian dinas lengkap dengan atribut Kejati Sultra yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya sebagai jaksa gadungan.
Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lain berupa kuitansi bermeterai yang digunakan dalam transaksi dengan para korban dan kwmungkinan adanya korban lain.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penipuan berkedok jaksa gadungan ini,” pungkas Welliwanto.

