Bulukumba – Satresnarkoba Polres Bulukumba berhasil meringkus kurir dan bandar sabu yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FS alias IC (23) dan LP (26), warga Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Bulukumba.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, mengatakan bahwa yang pertama diamankan adalah FS alias IC pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana pelaku FS alias IC bersama satu unit telepon genggam,” ujar Salehuddin, Selasa (19/5/2026).

Saat diperiksa, FS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari LP untuk diedarkan kembali. Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak dan menangkap LP di rumahnya di Kecamatan Herlang.

Dari openangkapan itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket besar dan empat paket kecil sabu, plastik kosong, sendok sabu, serta satu unit telepon genggam yang disimpan dalam tas hitam.

Polisi menduga FS berperan sebagai kurir, sementara LP diduga merupakan pemasok atau bandar dalam jaringan tersebut.

Seluruh barang bukti bersama sampel urine kedua pelaku kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk diperiksa.

Dan hasilnya, kata Salehuddin, sabu dengan total berat 11,3772 gram dipastikan positif mengandung metamfetamin. Tes urine kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.