Bantaeng – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan pada PDAM Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Langkah hukum itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-374/P.4.17/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan pada PDAM Tirta Eremerasa yang berlangsung selama periode 2020 sampai dengan 2023.
Dalam program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerima hibah dari Kementerian Keuangan RI melalui Surat Penetapan Pemberian Hibah Daerah (SPPH) untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan yang bersumber dari Dana Penerimaan Dalam Negeri dengan total nilai mencapai Rp6 miliar. Setiap tahunnya, alokasi hibah yang diterima sebesar Rp1,5 miliar.
Dana hibah tersebut kemudian menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBD Kabupaten Bantaeng untuk pembangunan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyertaan modal kepada PDAM Tirta Eremerasa yang dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga 2024 dengan total penyertaan modal sebesar Rp7,5 miliar.
Setiap tahunnya, PDAM Tirta Eremerasa menerima penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) air minum, dengan nilai per unit sebesar Rp3 juta.
Dalam proses pelaksanaan program hibah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebelumnya telah menyatakan kesiapan menerima program melalui sejumlah dokumen persyaratan, termasuk surat komitmen kepala daerah terkait kesiapan pengalokasian APBD untuk pembiayaan penyediaan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penyampaian idle capacity kepada pemerintah pusat, hingga daftar penerima manfaat yang disiapkan pihak PDAM.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal yang digunakan untuk kegiatan Hibah Air Minum Perkotaan.
Penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme maupun peruntukannya sebagaimana diatur dalam surat edaran dan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Atas perbuatan tersebut, penyidik Kejari Bantaeng menerapkan dugaan pelanggaran Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga diterapkan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.
Saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Bantaeng masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta menelusuri keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan para pihak untuk kemudian menentukan dan menetapkan tersangka,” tegas Hadi Sukma Siregar. (Ishak/Red/***)

