Beritasulsel.com – Bantaeng.
Press Conference terkait perdagangan orang melalui aplikasi MiChat di lakukan Humas Polres Bantaeng pada hari ini, Kamis, 1 April 2021 di halaman Mapolres Bantaeng yang di pimpin langsung Kapolres Bantaeng, AKBP Rachmat Sumekar S.Ik, M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor LP:A/53/ IIl/2021/Res Btg tertanggal 30 Maret 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi MiChat. Kasat Reskrim Polres Bantaeng memberikan Surat Perintah Tugas No. Pol : Sp.Gas/83/III/2021/Reskrim, tanggal 30 Maret 2021 dan Surat Perintah Penyidikan, No. Pol. SP.Sidik/18/I/2021/Reskrim, tanggal 30 Maret kepada Unit Buru Sergap Polres Bantaeng agar melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di maksud dalam Laporan Polisi tersebut.
Adapun kronologi kejadian yang di sampaikan oleh Kapolres Bantaeng dalam Press Conference adalah sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 pukul 22.00 wita di Hotel Seruni, Jalan Teratai, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, telah terjadi tindak pidana perdagangan orang melalui Aplikasi MiChat dengan cara pelaku perempuan berinisial “A.A” bersama dengan perempuan lainnya berinisial “S” menawarkan perempuan berinisial “A.S” kepada laki-laki dengan dengan tarif Rp.1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) melalul Aplikasi media sosial MiChat. Atas kejadian tersebut pelaku bersama dengan barang bukti di amankan Ke Mapolres Bantaeng.
Menindak lanjuti informasi tersebut diatas, Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abd. Haris Nicolaus, S.Sos., MH melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku perdagangan orang dengan cara anggota menyamar menjadi pelanggan dan mendapati pelaku pada hari Selasa, tanggal 30 maret 2021 pukul 22.00 wita, tepatnya di dalam sebuah Kamar Hotel dengan nomor kamar 201 lantai 2 yang terletak di Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng sedang menawarkan perempuan bayaran kepada pelanggan yang tak lain adalah anggota Polres Bantaeng yang sedang menyamar dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama dengan satu orang perempuan yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang.
Bahwa ketiga pelaku tersebut diatas telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam rumusan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Subsider Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 506 KUHPidana Yo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda Rp.120.000.000 (Seratus Dua puluh juta Rupiah).
Terkait dengan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pelaku kejahatan perdagangan orang, Aparat Polres Bantaeng melakukan tindakan dengan mengamankan 3 Orang tersebut di Polres Bantaeng untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
2 orang yang diduga pelaku dan 1 satu orang yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang tersebut, kami berikan informasi inisial.
Yang diduga pelaku :
1. A.A., usia 26 tahun (Mucikari).
2. S., usia 26 tahun (Mucikari).
Korban :
1. A.S., usia 40 tahun (Janda).
Dalam penangkapan tersebut, petugas Polres Bantaeng juga mengamankan barang bukti antara lain :
– 1 unit Handphone Merk Oppo warna merah type A3s yang di amankan dari tangan saudari S.
– 1 unit Handphone Merk Vivo warna hitam yang di amankan dari tangan saudari “A.A”.
– 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam yang diamankan dari Anggota Polres Bantaeng yang menyamar.
– 1 unit Handphone Vivo V19 warna putih kristal yang diamankan dari tangan saudari “A.S”.
– Uang tunai sebesar Rp.150.000 (Seratus Lima puluh Ribu Rupiah) yang di amankan dari tangan saudari “S”.
– Uang tunai sebesar Rp.1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang diamankan dari tangan saudari “A.S”.
Kapolres Bantaeng juga memaparkan proses penangkapan terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/23/2021/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2021 kepada Saudari A.A dan kepada Saudari S berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/24/2021/Reskrim.
Di keterangan tambahan, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abd. Haris Nicolaus, S.Sos., MH juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka “A.A” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/23/m/2021/ Reskrim, dan tersangka “S” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/2021/Reskrim, anggal 31 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng juga mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut di atas telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam rumusan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Subsider Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 506 KUHPidana Yo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp.120.000.000 (Seratus Dua puluh juta Rupiah).
“Untuk perempuan inisial “A.S” yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang, juga dilakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (Izz/Bs.com).