3 Peracik dan Penjual Kosmetik Ilegal di Makassar Diringkus

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Polrestabes Makassar menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan ribuan Kosmetik Ilegal, Rabu (13/09/2019).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, yang memimpin kegiatan itu mengatakan bahwa ada ribuan obat kosmetik ilegal yang berhasil ia amankan.

Barang ilegal tersebut menurut dia adalah produk rumahan yang disita dari rumah kost yang berada di Jalan Toa Daeng 3, Lorong 10 No. 5a, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ribuan Obat yang di produksi tersebut tidak mempunyai izin seperti obat pelangsing dan pemutih sedangkan bahan baku yang digunakan berupa jelly maupun balsem, ungkapnya.

Tiga pelaku, kata dia, dua orang pria berinisial AR (18) dan NS (25), serta seorang perempuan berinisial AS (20). Ketiganya merupakan warga Toa Daeng Kota Makassar.

Peran ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya mempunyai peran berbeda beda, AR sebagai pendistribusi atau menyalurkan barang tersebut sedangkan NS dan AS berperan sebagai pembuat atau peracik.

“Barang kosmetik atau obat tersebut mereka jual di tiga Provinsi yaitu di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Mereka menjual melalui media sosial dan juga Konvensional,” terang Wahyu Dwi Ariwibowo.

Sementara itu, Kabid Penindakan Balai POM kota Makassar Sriyani Rasyid, yang juga hadir pada kegiatan pres rilis itu mengatakan bahwa produk yang tidak memiliki izin edar dari balai POM, balai POM tidak akan menjamin keamanan, manfaat dan mutuh barang tersebut.

“Dampak buruk bagi kesehatan dari Kosmetik banyak mengandung raksa, merkuri retinoat itu yang banyak didapatkan dalam kosmetik sehingga bisa berbahaya karena mengakibatkan kanker” ujar Sriyani.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolrestabes para pelaku dikenakan Pasal 196 atau 197 Jo Pasal 55,56 KUHP, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pidana penjara paling lama 15 Tahun. (HS/BSS)

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58