25 Kg Sabu Menuju Parepare Berhasil Diamankan Bersama Komplotan Kurirnya

- Redaksi

Rabu, 12 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi puluhan kilogram barang bukti sabu. (foto: istimewah)

Ilustrasi puluhan kilogram barang bukti sabu. (foto: istimewah)

Beritasulsel.com – Polisi menangkap komplotan kurir narkoba dari Malaysia tujuan Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dengan barang bukti 25 kilogram (Kg) sabu.

“Pelaku kita amankan di tempat berbeda. 3 Pelaku yakni Ali, Yadi, dan Sugi merupakan ABK perahu nelayan yang disewa khusus bandar besar dari Parepare (ditangkap) di dermaga nelayan di kawasan Manggar,” ujar Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Selanjutnya, Polda Kaltim berkoordinasi dengan kepolisian di daerah terkait untuk menangkap bandar besar yang menyewa kapal untuk para kurir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penyelidikan polisi terungkap, sabu seberat 25 kilogram dari itu dibawa dari Tawau, Malaysia itu dibawa dari pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka membawanya menggunakan kapal nelayan yang disewa khusus dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Selain menangkap 3 pelaku yang merupakan ABK kapal tersebut, polisi juga menangkap 2 orang lainnya yakni, Andre (32), dan Ridho (32). 2 Warga Samarinda ini bertugas mengambil barang ke Balikpapan.

2 Orang Samarinda ini mendapat perintah menjemput sabu dari seseorang yang hingga saat ini jadi DPO.

“Mereka (para pelaku) tidak menyembunyikan barang ini secara istimewa, mereka hanya gunakan plastik pembungkus berwarna hijau kemudian diletakkan begitu saja dan ditutup terpal,” kata Herry.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati. (dtk /bss)

Berita Terkait

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:52

Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Berita Terbaru