KONAWE SELATAN – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil ringkus seorang pria berinisial YA yang diduga adalah kurir narkoba.
Pria berusia 30 tahun tersebut diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 151,1 gram bruto yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Kendari dan Konawe Selatan (Konsel).
YA ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Kamis (28/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang diduga menggunakan metode tempel di sejumlah lokasi.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dengan memantau pergerakan jaringan serta menelusuri jalur distribusi yang diduga digunakan pelaku.
“Tim melakukan pendalaman informasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Setelah lokasi diketahui, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Amri, Sabtu (30/5/2026).
Saat penggeledahan di kamar kos yang ditempati tersangka, kata Amri, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam kantong kertas berwarna cokelat.
“Barang haram tersebut diketahui memiliki berat bruto mencapai 151,1 gram,” imbuh perwira Polri berpangkat tiga melati tersebut.
Selain narkotika, lanjut Amri, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit timbangan digital, dua bungkus plastik sachet kosong, satu sendok sabu, plastik bening, tas selempang, dan telepon genggam milik tersangka.
Hasil uji awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan bahwa serbuk kristal yang diamankan positif mengandung methamphetamine.
Dalam pemeriksaan sementara, YA mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mengklaim menerima arahan dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa komunikasi antara tersangka dan pengendali jaringan dilakukan melalui aplikasi pesan instan.
Kepada penyidik, YA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengedarkan setiap 500 gram sabu yang dipercayakan kepadanya.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan narkotika yang masih beroperasi dan dikendalikan dari dalam lapas.
Penyidik kini terus melakukan pengembangan guna mengungkap identitas serta peran pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk aktor yang diduga mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik penjara. (***)

