PINRANG – Satreskrim Polres Pinrang berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bukan hanya pelaku curanmor, polisi bahkan menggulung hingga ke penadahnya atau yang membeli barang hasil curian pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, mengatakan bahwa para pelaku diamankan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Pinrang.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda CRF di kawasan RSUD Lasinrang Pinrang pada 24 Mei 2026 lalu,” ujar AKP Ananda Gunawan, Sabtu (30/5).

Korban diketahui bernama Nurlaela (43), seorang ASN yang berdomisili di BTN Sekkang Mas, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Terduga pelaku curanmor yang diamankan berinisial MA alias Aksan (18), dan NT alis Nadal (19). Satu terduga pelaku adalah oknum TNI (Desersi) berinisiaal RZL (26). Ketiganya adalah warga Kelurahan Betteng, Kecamatan Lembang, Pinrang. Sementara sang penadah yang diamankan berinsial MA alias Arif (20), warga Kecamatan Tiroang, Pinrang.

Aksi pencurian itu, kata Ananda, bermula saat anak korban mengantar rekannya yang mengalami kecelakaan ke RSUD Lasinrang Pinrang pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat itu, sepeda motor Honda CRF milik korban diparkir di depan pos masuk rumah sakit. Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 05.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp39 juta dan melaporkan kasus tersebut ke polisi,” tutur Ananda menjelaskan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yakni MA. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian dan menangkap MA bersama RZL.

Dalam pemeriksaan, MA mengakui dirinya yang mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci huruf Y yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci kontak kendaraan.

“Pelaku mengaku beraksi seorang diri saat mengambil motor korban. Setelah berhasil membawa motor tersebut, ia dijemput oleh RZL untuk mengambil motor yang mereka gunakan saat menjalankan aksinya,” kata AKP Ananda.

Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dibongkar menjadi beberapa bagian. MA mengaku dibantu oleh NT dalam proses pembongkaran kendaraan.

Sementara RZL berperan membantu transportasi pelaku utama dan ikut menjual sebagian sparepart hasil pembongkaran motor curian.

Adapun NT mengaku turut membongkar kendaraan serta mencarikan pembeli untuk sejumlah sparepart yang telah dilepas dari motor korban.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui sebagian sparepart kendaraan hasil curian dijual kepada AM yang kemudian turut diamankan sebagai penadah,” ungkap Ananda.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda CRF, dua unit sepeda motor Jupiter MX, satu buah kunci Y yang telah dimodifikasi, serta sejumlah komponen kendaraan hasil pembongkaran.

Tidak hanya itu, para pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain.

“Mereka mengakui telah melakukan empat kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Polewali Mandar dan satu kali di wilayah hukum Polres Parepare,” beber Ananda.

Saat ini keempat orang yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pinrang guna pengembangan kasus dan proses hukum selanjutnya. (***)