10 Kades di Bulukumba Benarkan PT Lonsum Garap Lahan Warga Tanah Adat Kajang

- Redaksi

Sabtu, 23 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kebun karet PT Lonsum di Bulukumba. (foto: beritasulsel.com)

Salah satu kebun karet PT Lonsum di Bulukumba. (foto: beritasulsel.com)

Beritasulsel.com – Sebanyak 10 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakui bahwa lahan warganya atau Tanah Adat Kajang yang terletak di 4 Kecamatan di Bulukumba, dikuasai dan digarap oleh PT Lonsum (London Sumatera).

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara tokoh Adat Kajang, Ruslan, kepada beritasulsel.com ditemui Sabtu 23 Desember 2023.

“Ada 10 Kades yang telah bertandatangan menyatakan bahwa benar PT Lonsum telah menguasai dan menggarap lahan warga Tanah Adat Kajang namun 1 di antara Kades tersebut hanya diwakili oleh koordinator ranting AGRA atas nama Hasanuddin,” tutur Ruslan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan 10 Kades tersebut, kata Ruslan tertuang dalam berkas “Surat Penyaksian” yang mereka tandatangi sejak tahun 2012 silam yang mana berkas tersebut kini dalam penguasaan Ruslan.

Ada pun 10 Kepala Desa yang dimaksud, kata Ruslan, antara lain, Kades Tamatto, Muh. Asrul Sani S.Sos, Kades Karassing, Andi Daruma DM, S.Sos, Kades Bonto Mangiring Amiruddin DM.Sp,

Kades Bonto Baji, Akhmad Asbal, Kades Bonto Biraeng, Alimuddin, Kades Malleleng, Baso, Kades Bonto Rannu, Andi Rosdiana, Kades Balleanging diwakili oleh koordinator ranting AGRA Hasanuddin, Kades Sangkala, Nuhung S.Sos, dan Kades Tambangan Andi Abu Ayyub SYEH.

Surat Pernyataan Kades tersebut, kata Ruslan, telah ia bawa dan perlihatkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), lalu Mendagri kala itu memerintahkan Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan yang menjabat saat itu agar membentuk tim validasi data kemudian membentuk tim verifikasi lahan yang melibatkan semua unsur Muspida untuk turun melakukan verifikasi lahan.

“Lalu turunlah tim tersebut melakukan verifikasi dan menemukan fakta fakta bahwa ada kesesuaian antara data dengan objek. Artinya, beberapa objek yang digarap PT Lonsum adalah benar lahan warga masyarakat. Selanjutnya tim verifikasi merekomendasikan untuk segera melakukan pengukuran ulang untuk mengembalikan tapal batas yang sesungguhnya,” beber Ruslan.

“Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut kami bawa kembali ke Mendagri di Jakarta. Yang ikut waktu itu adalah, 3 orang perwakilan adat, Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, Kapolres Bulukumba Djafar Sodik dan semua unsur Muspida Bulukumba. Lalu Mendagri mengatakan kepada Bupati Bulukumba ‘apalagi yang ditunggu pak Bupati, segeralah buatkan Perda karena ini sudah nyata. Sesuai hasil verifikasi, memang Lonsum menggarap atau menguasai tanah adat dan lahan warga maka segeralah buatkan perda berdasar pada hasil ferivikasi ini.’ Begitu kata Mendagri waktu itu, Mendagri perintahkan Bupati agar membuatkan Perda Pengakuan Tanah Adat Kajang dan Hak Hak Adat,” terangnya.

“Lalu kami kembali ke Bulukumba dan dibuatkanlah Perda, maka terbitlah Perda tersebut nomor 9 tahun 2015. Namun yang saya sayangkan, Perda yang dibuat tersebut kalau menurut saya pribadi, Perda itu tidak sesuai lagi dengan hasil verifikasi, padahal Mendagri memerintahkan agar dibuatkan Perda sesuai hasil verifikasi itu. Penerbitan Perda itu kami duga ada kongkalikong, karena saat dibuat di DPRD Bulukumba saya tidak dihadirkan, saya tiba tiba diberhentikan dari organisasi tanpa ada alasan tertentu sehingga saya tidak bisa lagi mengawal pembuatan Perda itu, maka hasilnya seperti yang ada sekarang, isi Perdanya saya duga tidak sesuai dengan hasil verifikasi,” pungkasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya halaman 2

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Beritasatu Economic Outlook 2025: 3 Menteri Bahas Masa Depan Ekonomi Indonesia
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:28

Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:06

KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Senin, 17 Februari 2025 - 20:59

HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Berita Terbaru