Beritasulsel.com – Sebanyak 10 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakui bahwa lahan warganya atau Tanah Adat Kajang yang terletak di 4 Kecamatan di Bulukumba, dikuasai dan digarap oleh PT Lonsum (London Sumatera).
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara tokoh Adat Kajang, Ruslan, kepada beritasulsel.com ditemui Sabtu 23 Desember 2023.
“Ada 10 Kades yang telah bertandatangan menyatakan bahwa benar PT Lonsum telah menguasai dan menggarap lahan warga Tanah Adat Kajang namun 1 di antara Kades tersebut hanya diwakili oleh koordinator ranting AGRA atas nama Hasanuddin,” tutur Ruslan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan 10 Kades tersebut, kata Ruslan tertuang dalam berkas “Surat Penyaksian” yang mereka tandatangi sejak tahun 2012 silam yang mana berkas tersebut kini dalam penguasaan Ruslan.
Ada pun 10 Kepala Desa yang dimaksud, kata Ruslan, antara lain, Kades Tamatto, Muh. Asrul Sani S.Sos, Kades Karassing, Andi Daruma DM, S.Sos, Kades Bonto Mangiring Amiruddin DM.Sp,
Kades Bonto Baji, Akhmad Asbal, Kades Bonto Biraeng, Alimuddin, Kades Malleleng, Baso, Kades Bonto Rannu, Andi Rosdiana, Kades Balleanging diwakili oleh koordinator ranting AGRA Hasanuddin, Kades Sangkala, Nuhung S.Sos, dan Kades Tambangan Andi Abu Ayyub SYEH.
Surat Pernyataan Kades tersebut, kata Ruslan, telah ia bawa dan perlihatkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), lalu Mendagri kala itu memerintahkan Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan yang menjabat saat itu agar membentuk tim validasi data kemudian membentuk tim verifikasi lahan yang melibatkan semua unsur Muspida untuk turun melakukan verifikasi lahan.
“Lalu turunlah tim tersebut melakukan verifikasi dan menemukan fakta fakta bahwa ada kesesuaian antara data dengan objek. Artinya, beberapa objek yang digarap PT Lonsum adalah benar lahan warga masyarakat. Selanjutnya tim verifikasi merekomendasikan untuk segera melakukan pengukuran ulang untuk mengembalikan tapal batas yang sesungguhnya,” beber Ruslan.
“Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut kami bawa kembali ke Mendagri di Jakarta. Yang ikut waktu itu adalah, 3 orang perwakilan adat, Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, Kapolres Bulukumba Djafar Sodik dan semua unsur Muspida Bulukumba. Lalu Mendagri mengatakan kepada Bupati Bulukumba ‘apalagi yang ditunggu pak Bupati, segeralah buatkan Perda karena ini sudah nyata. Sesuai hasil verifikasi, memang Lonsum menggarap atau menguasai tanah adat dan lahan warga maka segeralah buatkan perda berdasar pada hasil ferivikasi ini.’ Begitu kata Mendagri waktu itu, Mendagri perintahkan Bupati agar membuatkan Perda Pengakuan Tanah Adat Kajang dan Hak Hak Adat,” terangnya.
“Lalu kami kembali ke Bulukumba dan dibuatkanlah Perda, maka terbitlah Perda tersebut nomor 9 tahun 2015. Namun yang saya sayangkan, Perda yang dibuat tersebut kalau menurut saya pribadi, Perda itu tidak sesuai lagi dengan hasil verifikasi, padahal Mendagri memerintahkan agar dibuatkan Perda sesuai hasil verifikasi itu. Penerbitan Perda itu kami duga ada kongkalikong, karena saat dibuat di DPRD Bulukumba saya tidak dihadirkan, saya tiba tiba diberhentikan dari organisasi tanpa ada alasan tertentu sehingga saya tidak bisa lagi mengawal pembuatan Perda itu, maka hasilnya seperti yang ada sekarang, isi Perdanya saya duga tidak sesuai dengan hasil verifikasi,” pungkasnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya halaman 2
Halaman : 1 2 Selanjutnya