Diberitakan sebelumnya, Izin HGU (Hak Guna Usaha) PT Lonsum (London Sumatra) Indonesia Tbk yang berada di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir per tanggal 31 Desember 2023, mendatang.
Atas hal itu, beberapa warga di Kecamatan Kajang Bulukumba berharap agar pemerintah daerah hingga pemerintah pusat tidak memberi izin perpanjangan atau pembaharuan HGU kepada PT Lonsum dan segera mengembalikan lahan warga hukum adat Amma Toa Kajang yang diduga dikuasai Londsum selama puluhan tahun.
“Harapan kami, semoga izin HGU Londsum tidak lagi diperpanjang dan Londsum mengembalikan lahan kami untuk kami kelola karena sudah puluhan tahun mereka kuasai,” tutur beberapa warga Kajang melalui juru bicaranya, Ruslan, kepada beritasulsel.com, Minggu (17/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruslan mengatakan, bila HGU tersebut tetap diperpanjang atau diperbaharui, maka Ruslan mempersilahkan tapi dengan syarat, seluruh tanah adat Kajang dan tanah warga yang luasnya kurang lebih 2.000 hektar, dikembalikan alias tidak lagi dikuasai atau dikelola oleh PT Lonsum.
Selain itu, masih kata Ruslan, bahwa apa pun yang terjadi, masyarakat Kajang khususnya para Tokoh Adat Kajang akan menduduki wilayah atau lahan adat yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh PT Lonsum.
“Saat izin HGU Lonsum berakhir pertanggal 31 Desember 2023 mendatang, warga akan menduduki lokasi tersebut. Maka dari itu, jauh hari sebelumnya pemerintah diingatkan agar tidak memperbaharui izin Londsum atau bila ingin diperpanjang maka Londsum harus mengembalikan lahan warga yang menjadi Tanah Adat Kajang,” imbuh Ruslan.
Dia menjelaskan, sebanyak 10 Kepala Desa di Kecamatan Kajang telah bertanda tangan sebagai penyaksian bahwa ribuan hektar Tanah Adat Kajang dikuasai oleh PT Lonsum. Jadi, menurut Ruslan, tidak ada alasan Londsum untuk tidak mengembalikan Tanah Adat Kajang yang telah mereka kuasai selama bertahun tahun.
“Tidak ada alasan Londsum tidak mengembalikan Tanah Adat Kajang. Kami punya datanya dan ada 10 Kepala Desa di Kajang yang menjadi saksi dan telah bertanda tangan bersaksi bahwa ribuan hektar Tanah Adat Kajang dikuasai Londsum,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, pada tahun 2012 silam, Lonsum telah mengajukan perpanjangan IUP ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba namun tidak dikabulkan lantaran beberapa persyaratan yang tidak sesuai dengan Permentan nomor 26.
“Untuk itu, saat ini pemerintah juga tidak punya alasan yang cukup untuk memperbaharui izin HGU Lonsum, maka kami atas nama warga berharap agar pemerintah profesional dalam penanganan pembaharuan izin HGU Lonsum,” pungkasnya.
Humas PT Lonsum Bulukumba, Rusli, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa izin HGU PT Lonsum sedang dalam proses perpanjangan dan telah diajukan dua tahun lalu.
Namun, kata Rusli, terkait klaim Tanah Adat Kajang, dirinya memastikan bahwa tidak ada Tanah Adat Kajang yang dikuasai atau dikelola pihaknya.
“Yang jelas Lonsum tidak pernah menguasai tanah adat. Yang dikuasai dan digarap (oleh Lonsum) adalah tanah negara yang didapat dengan cara yang sah melalui HGU,” singkat Rusli dikonfirmasi via telpon Senin 18 Desember 2023. (***)
Halaman : 1 2