Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Pagu Indikatif Wilayah Tahun Anggaran 2025 di Gedung Rapat DPRD Kota Parepare. Kamis, 18/1/2024.
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir memimpin langsung Rapat Paripurna tersebut dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare mewakil Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare bersama sejumlah anggota DPRD Kota Parepare.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Husni Syam dalam sambutannya mengatakan bahwa proses penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 mendasari pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah, kata dia, dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan kecamatan yang berisi indikasi maksimal anggaran dan program kegiatan prioritas, dengan tujuan menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang ke dalam APBD, mengurangi kesenjangan antar wilayah; dengan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan.
Lanjutnya, penyusunan dan penerapan Pagu Indikatif Wilayah Kelurahan dan Kecamatan dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif, dan akuntabel. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Parepare Tahun 2024-2026 sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2024 – 2026.
“Penetapan Pagu Indikatif dihitung berdasarkan pada Celah Fiskal Daerah yaitu selisih antara proyeksi penerimaan umum daerah dan proyeksi Belanja Wajib Daerah Kota Parepare tahun 2025, dengan komposisi 98,80% untuk Pagu Indikatif Sektoral dan 1,20% untuk Pagu Indikatif Wilayah,” ucap Husni Syam.
“Berdasarkan hasil perhitungan sesuai formulasi yang saya sebutkan tadi maka dalam rancangan Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah bahwa besaran Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 sebesar 3,1milyar rupiah lebih,” ungkapnya.
Jumlah Pagu Indikatif Wilayah tersebut, urainya, didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian sebagai berikut; untuk Kecamatan Soreang sebesar 952 Juta rupiah, untuk Kecamatan Ujung sebesar 615 Juta rupiah, untuk Kecamatan Bacukiki sebesar 712 juta rupiah dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar 895 Juta rupiah.
Diketahui bahwa adapun Indikator atau variabel penilaian terdiri dari; Jumlah Penduduk sebesar 10%, Luas Wilayah sebesar 10%, Jumlah Usaha Mikro dan Kecil sebesar 15%, Jumlah Masyarakat Miskin sebesar 15%, Jumlah Kelompok Tani dan Nelayan sebesar 15%, Jumlah Bank Sampah Aktif 5%, Luas Ruang Terbuka Hijau 5%, Indikator Inklusi Sosial yaitu Jumlah Penyandang Disabilitas 5%, Jumlah Anak 10%, dan Jumlah Perempuan 10%.
Dalam penggunaan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Mendukung prioritas pembangunan Daerah.
b. Merupakan kebutuhan prioritas wilayah berdasarkan analisis obyektif data-data yang jelas berdasarkan hasil musrenbang yang dilakukan secara berjenjang.
c. Anggaran kegiatan dalam Pagu Wilayah bersifat indikatif sehingga dapat berubah berdasarkan asistensi, validasi dan verifikasi dari TAPD, perangkat daerah, serta Pembahasan anggaran di DPRD. (*)