Beritasulsel.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Parepare merilis data inflasi. Pada bulan Desember 2023 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 2,22 persen. Sedangkan inflasi month to month (m-o-m) 0,42 persen.
Inflasi tersebut, lebih tinggi jika dibandingkan dengan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni m-o-m 0,73 persen dan y-on-y 2,81 persen. Dan lebih rendah jika dibandingkan dengan inflasi nasional, di mana m-o-m 0,41 persen dan y-on-y 2,61 persen.
Kepala BPS Kota Parepare, Suparno Pani mengatakan meski terjadi inflasi y-on-y di Parepare sentuh 2,22 persen. Namun, itu tidak tinggi. Ini jika berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/PMK 010/2021 tertanggal 28 Juli 2021. “Bahwa inflasi Indonesia 3 +- 1 antara 2 sampai 4. Alhamdulillah, Parepare ada didalamnya,” ucap Suparno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menilai inflasi m-o-m Parepare paling rendah di antara lima kabupaten/kota se Sulsel. “Dan nomor 2 terendah untuk y-on-y setelah Kota Palopo,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, ada sepuluh komoditas yang menjadi penyumbang inflasi (y-on-y) pada Desember 2023. “Komoditas utama penyumbang inflasi (y-on-y) pada Desember 2023, antara lain beras, cabai rawit, cabai merah, emas perhiasan, rokok kretek filter, gula pasir, mobil, tomat, bawang putih dan bakso siap santap.
Sedangkan penyumbang inflasi (m-o-m) Desember 2023, di antaranya tomat, cabai rawit, cabai merah, ikan layang/ikan benggol, bawang merah, perhiasan emas, daging ayam ras, ikan bandeng, ayam goreng dan bawang putih,” katanya.
Inflasi berdasarkan kelompok (y-on-y), di antaranya Kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,11 persen; kelompok pakaian dan alas kaki inflasi sebesar 1,62 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,51 persen; kelompok transportasi sebesar 1,32 persen; kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,23 persen; kelompok pendidikan sebesar -0,54 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,78 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,31 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,07 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,42 persen; dan kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,38 persen. (*)