Beritasulsel.com – Timsus Polda Sulsel dipimpin IPDA Artenius MB bersama personil Reskrim Polsek Tamalanrea berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan, Jumat (01/02/2019) sekitar pukul 16.30 wita.
Artenius mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan pada tanggal 31 Januari 2019. Pelaku bernama Andi Reza alias Andi Penya (20), ia ditangkap dikediamannya di perumahan Nusa Tamalanrea Indah, Kota Makassar.
Setelah tertangkap dan diinterogasi kata Artenius, pelaku mengaku melakukan pencurian disertai kekerasan dengan cara menarik tas korban (Jambret) yang sedang mengendarai sepeda motor sehingga korban terjatuh dan mengalami luka dan tangan kanan korban patah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aksi itu dilakukan pelaku tidak sendiri tapi dibantu dengan rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO” Ujar Artenius, Sabtu (2/2/2019).
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Sony warna hitam hasil kejahatan pelaku.
Saat ini, pelaku yang juga diketahui merupakan resedivis kasus pencurian dan telah merikuk dipenjara pada tahun 2015 lalu, saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)