Beritasulsel.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto menerima izin Klinik Pengayoman Lapare.
Izin itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe di Kantor Lapas Kelas IIA Parepare. Selasa, 24/10/2023.
Atas diserahkannya izin tersebut, Totok Budiyanto memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Menurutnya, izin Klinik Pengayoman Lapare tersebut merupakan legalitas dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan bagi warga binaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini perjuangan yang sangat luar biasa. Setelah semua berkas yang dipersyaratkan, akhirnya keluarlah rekomendasi dari PTSP dan terbitlah izinnya,” ucap Totok.
“Ini wujud kepedulian Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang peduli terhadap warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare,” ungkapnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe juga mengapresiasi hadirnya Klinik Pengayoman Lapare di Lapas Kelas IIA Parepare.
Kehadiran Klinik Pengayoman Lapare ini, kata dia, dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Hal ini juga diharapkan dapat membantu warga binaan dalam menjaga kesehatan dan mengatasi masalah Kesehatan.
“Hak hidup sehat merupakan hak asasi yang dimiliki oleh warga binaan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan dan konsumsi di lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai,” ucap Taufan. (*)