Beritasulsel.com – Aktivitas operasional DPRD Kota Parepare disebut mengalami kendala setelah anggaran operasional Sekretariat DPRD diduga belum dicairkan. Dampaknya, kendaraan dinas pimpinan DPRD dikabarkan sempat ditolak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU karena pembayaran kerja sama dengan pihak penyedia belum diselesaikan.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, mengatakan bahwa pengadaan BBM kendaraan operasional dilakukan melalui sistem kerja sama antara Sekretariat DPRD dan SPBU. Namun, menurutnya, pembayaran kepada pihak SPBU telah menunggak selama sekitar dua bulan akibat pencairan anggaran yang belum dilakukan.

“Informasinya sudah dua bulan belum dibayarkan oleh Sekretariat. Saat salah satu pimpinan hendak mengisi BBM, pihak SPBU menolak karena tagihannya belum dilunasi,” kata Yusuf, Rabu (22/7/2026).

Menurut Yusuf, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada operasional kendaraan dinas. Ia mengungkapkan pembayaran rekening listrik kantor DPRD juga sempat mengalami keterlambatan hingga memunculkan surat teguran dari PLN.

Ia menyebut, jika Sekretariat DPRD tidak segera melakukan langkah penyelesaian, pasokan listrik di kantor DPRD berpotensi diputus.

“Sudah ada surat teguran dari PLN karena pembayaran listrik juga tertahan. Kalau tidak ada upaya dari Sekretariat, kemungkinan listrik kantor sudah diputus,” ujarnya.

Yusuf menilai tertundanya pencairan anggaran operasional DPRD tidak seharusnya terjadi. Menurutnya, dinamika politik yang berkembang di lingkungan legislatif tidak boleh berdampak pada hak-hak operasional lembaga.

Ia bahkan mengkritik kepemimpinan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, yang dinilainya tidak tepat apabila persoalan politik berimbas pada pelayanan administrasi dan keuangan DPRD.

“Perbedaan pendapat di DPRD adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, jangan sampai persoalan itu dikaitkan dengan hak-hak keuangan Sekretariat DPRD,” katanya.

Yusuf juga mengaku tertundanya anggaran telah menghambat pelaksanaan sejumlah agenda kelembagaan, termasuk kegiatan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dijadwalkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kalau anggarannya tidak dicairkan, kegiatan DPRD ikut terhambat sehingga fungsi dan tugas lembaga tidak bisa berjalan optimal,” ucapnya.

Atas kondisi tersebut, pimpinan DPRD berencana menyampaikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga Kementerian Dalam Negeri. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk keberatan terhadap dugaan tertahannya anggaran operasional DPRD.

Yusuf juga mengungkapkan hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kota Parepare belakangan diwarnai sejumlah perbedaan pandangan, di antaranya terkait penertiban pelaku UMKM serta pelaksanaan penegakan peraturan daerah yang dinilai belum berjalan secara adil.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Parepare belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. (*)