Perkara Korupsi di PDAM Kota Makassar, Majelis Hakim Tipikor Menolak Eksepsi Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

- Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar menolak semua keberatan/eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi atas dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.

Perihal tersebut disampaikan oleh Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Siaran Pers.

Berikut ini kutipan Siaran Pers KEJATI SULSEL terkait dengan penolakan eksepsi Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIARAN PERS
Nomor : PR-124/P.4.3.6/Kph.3/05/2023
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
www.kejati-sulsel.go.id

Pada hari ini, Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar jam 10.00 s/d 11.45 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Hendri Tobing S.H. M.H selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si.

Majelis Hakim menyatakan dalam Putusan Selanya menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.

Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf S.H. M.H, Kamaria S.H. M.H dan Abdullah S.H. M.H.

Setelah membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi pada Terdakwa, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.

Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp.20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Makassar, 29 Mei 2023.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI S.H. M.H.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi
Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:49

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi

Selasa, 26 November 2024 - 20:03

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Berita Terbaru