Makassar, Sulsel – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar menolak semua keberatan/eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi atas dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.
Perihal tersebut disampaikan oleh Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Siaran Pers.
Berikut ini kutipan Siaran Pers KEJATI SULSEL terkait dengan penolakan eksepsi Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SIARAN PERS
Nomor : PR-124/P.4.3.6/Kph.3/05/2023
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
www.kejati-sulsel.go.id
Pada hari ini, Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar jam 10.00 s/d 11.45 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Hendri Tobing S.H. M.H selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si.
Majelis Hakim menyatakan dalam Putusan Selanya menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.
Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf S.H. M.H, Kamaria S.H. M.H dan Abdullah S.H. M.H.
Setelah membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi pada Terdakwa, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.
Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp.20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Makassar, 29 Mei 2023.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI S.H. M.H.