Makassar, Sulsel – Kamis (25 Mei 2023) sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diantaranya:
Muhammad Yusuf S.H, M.H.
Kamaria S.H, M.H.
Ariani Femi S.H, M.H.
membacakan Tanggapan Penuntut Umum terhadap Eksepsi Terdakwa:
1. Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM.,
(selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019).
2. Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).
Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendri Tobing S.H. M.H selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara para Terdakwa ini telah membacakan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si
Dalam surat Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si melalui Penasihat Hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar.
Oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan:
1. Menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PDS-05/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan surat dakwaan No. PDS-06/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.
3. Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si.
Persidangan Perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 yang melibatkan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si akan disidangkan kembali pada hari Senin (29 Mei 2023) dengan agenda Putusan Sela.
Makassar, 25 Mei 2023.
KASI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI SULSEL