Marak beredar di Kabupaten Bantaeng rokok yang diduga pita cukainya tidak sesuai dengan isi dalam kemasan, sehingga membuat Aidil Adha (Ketua LSM TKP DPD Bantaeng) angkat bicara.
Saat ditemui media ini disalah satu warkop di Kota Bantaeng, Sabtu, 25 Februari 2023. Ketua LSM TKP DPD Bantaeng mengatakan dengan tegas dan meminta Bea Cukai Provinsi Sulsel untuk lakukan penindakan. Karena sangat jelas dalam UU No.39 tahun 2007 tentang cukai rokok yang berbeda dengan isi dalam kemasan, dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya membeli rokok 68 disalah satu kios di pusat kota Bantaeng dan melihat di pita cukai di rokok itu tertulis 12 batang. Ketika saya buka rokok itu, ternyata isinya 20 batang. Kok bisa berbeda?”, ungkap Aidil, sapaan akrab Ketua LSM TKP DPD Bantaeng.
“Hasil pemantauan kami selama beberapa bulan terakhir ini, peredaran rokok merek 68 sangat marak beredar di Bantaeng”, kata dia.
Aidil menambahkan bahwa mereka para penikmat rokok 68 ini tidak sadar ketika membeli rokok tersebut. “Mereka hanya melihat kemasan tertulis 20 batang, namun mereka jarang melihat pita cukainya yang tertulis 12 batang”, ujarnya.
“Berdasarkan temuan kami itulah, sehingga kami menganggap bahwa pemilik perusahaan pembuat dan memproduksi rokok 68 tersebut telah melakukan pelanggaran cukai yang dapat di denda administrasi dan di pidana sesuai UU Cukai yang berlaku di Indonesia”, kata Aidil.
Dugaan pelanggaran cukai terhadap rokok 68 ini, sehingga disikapi negatif oleh beberapa Aktivis LSM di Bantaeng.
“Saya sebagai Ketua LSM TKP DPD Bantaeng meminta kepada dinas terkait untuk melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan penjualan rokok merek 68 ini”, tegas Aidil.
“Saya juga meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan operasi pasar agar peredaran rokok semi ilegal ini sedapat mungkin dihentikan penjualannya”, kata Ketua LSM TKP DPD Bantaeng.
Ketua LSM TKP DPD Bantaeng ini juga menjelaskan bahwa pelanggaran Cukai yang dilakukan perusahaan rokok merek 68 yang pabriknya diketahui berada di Kabupaten Bulukumba, jelas merugikan negara. Karena mendirikan perusahaan dengan cara memanipulasi isi kemasan dari pita cukai yang ditempelkan.
“Jika mengacu pada aturan Pita Cukai, maka perusahaan ini jelas lakukan pelanggaran. Dan jika berbicara soal Pajak, maka kami yakin pemilik perusahaan ini sangat merugikan negara. Karena Pajak Pita Cukai tidak sesuai dengan isi kemasan dalam rokok itu”. kata Aidil.
“Dengan adanya perbedaan jumlah batang rokok pada Pita Cukai dan isi dalam kemasan, maka perusahaan tersebut harus membayar kekurangan Pajak Cukai yang selama ini dilakukan kepada negara. Jika cukainya menggunakan hitungan per-batang maka perusahaan pembuat dan memproduksi rokok 68 harus membayar cukai disetiap sebungkus rokok 68 itu sebanyak 8 batang”, pungkas pria berambut gondrong ini.