Pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Bantaeng yang dilakukan oleh Hasruni alias Nino (20) dan videonya viral beberapa waktu lalu di media sosial facebook, telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bantaeng.
Beritasulsel.com KaBiro Bantaeng yang mengunjungi Unit PPA Satreskrim Polres Bantaeng pada Senin siang (5 Desember 2022) dan bertemu langsung dengan AIPDA POL Haerul Ikhsan (Kanit PPA Satreskrim Polres Bantaeng), menanyakan apa motif dari pelaku sehingga peristiwa tersebut terjadi dan videonya viral?.
AIPDA POL Haerul Ikhsan menjelaskan bahwa pelaku dan ibu korban inisial AP menjalin hubungan dan setiap kali ibu si korban berangkat untuk bekerja, pelaku disuruh menjaga anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dan ibu korban ini menjalin hubungan asmara dan mereka sesama jenis (Lesbian). Sama sama berjenis kelamin perempuan”, ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Bantaeng.
“Ketika AP sedang bekerja, anaknya (ER usia 3 tahun) dititipkan ke pelaku untuk di jaga”, tambahnya.
“Saat pemeriksaan oleh Penyidik PPA, pelaku mengaku merasa jengkel ketika sedang menjaga si (ER), karena si (ER) ini selalu rewel dan suka nangis”, jelasnya.
“Kejengkelan pelaku itulah sehingga dia melakukan penganiayaan terhadap si (ER) dengan cara memukul dan mencubit, bahkan sampai menarik rambut si (ER) dan kemudian menarik kepala si (ER) ke selangkangan pelaku (seperti dalam video yang viral)” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bantaeng.
AIPDA POL Haerul Ikhsan juga mengatakan bahwa pelaku yang saat ini mendekam dalam tahanan Polres Bantaeng di jerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000.- (Tujuh puluh dua juta rupiah)“.