Makassar, Sulsel — Pengusaha rumah makan TAMPARANG GROUP menjadi pihak yang kalah dalam putusan perkara Nomor 391/Pdt.G/2021/PN Mks yang bisa di akses pada web site http://sipp.pn-makassar.go.id/.
Perkara tersebut atas objek tanah di jalan Mallombassang Kota Makassar tempat berdiri salah satu rumah makan milik TAMPARANG GROUP yaitu RM Sari Tamparang.
Sesuai dengan dalil putusan, penggugat adalah pemilik sah dari tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui terdapat unsur perbuatan melawan hukum terhadap penguasaan tanah tersebut yang dilakukan oleh Adi Akbar sejak tahun 2020 hingga saat ini.
“Harapan kami dari prinsipal adalah agar para pemilik tanah senantiasa berhati hati dalam bertindak, selalu mengedepankan asas kepatutan dan menggunakan/konsultasi dengan konsultan hukum dalam melakukan aktifitas yang berhubungan dengan keperdataan, dan semoga kedepannya korban seperti kami semakin berkurang hingga suatu saat tidak ada lagi orang yang tidak paham akan persoalan tanah dan keperdataannya”,
Ujar salah satu anak dari penggugat, Sabtu, 18 Juni 2022.
Diketahui bersama, penggugat telah melakukan serangkaian perbuatan seperti pertemuan sampai mengeluarkan tiga kali somasi/surat teguran namun tidak ada prestasi yang terjadi, sehingga untuk menghindari kerugian yang semakin bertambah atas penguasaan tanah tersebut salah satunya yaitu manfaat dari tanah tersebut tidak dapat dinikmati oleh penggugat serta tenaga dan pikiran yang semakin terbebani hingga akhirnya diputuskan untuk memasukkan gugatan pada pengadilan negeri makassar.
Karena Aanmaning untuk melakukan putusan secara sukarela dari pengadilan kepada pihak yang kalah tidak dilakukan, selanjutnya penggugat akan memohon kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi putusan.
“Kami tidak masuk dalam konteks pidana, karena kami hanya mau mengedukasi para tergugat agar kedepannya lebih cerdas dalam bertindak, bisa saja kami menggunakan dasar putusan ini untuk maju pada konteks pidana, namun kami masih belum memikirkannya”, tandasnya. (*)