Beritasulsel.com – Sejumlah Anggota DPRD Sinjai yang tergabung dalam tim penerima aspirasi menerima aspirasi dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) berlangsung di ruang rapat Komisi. Senin (7/02/2022).
Mereka adalah Muhammad Wahyu, Kamrianto serta Andi Olivia Batari Sugi.
Adapun aspirasi yang disampaikan terkait permasalahan sebagaimana hasil musyawarah bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) terkhusus di Desa padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris LPKPK, Bahar menganggap PPKD Padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan kurang profesional dalam menjalankan tugasnya di mana menolak salah satu berkas pengalaman kerja yang diajukan oleh bakal calon kepala desa yakni Rusyil terdapat dalam seleksi tambahan meskipun telah dibuktikan melalui lampiran surat SK Bupati.
Sementara, adanya salah satu pengalaman kerja yang diajukan oleh salah satu bakal calon kepala desa yang diterima meskipun tidak bisa dibuktikan dalam bentuk SK bupati.
“Jadi ada salah satu berkas yang ditolak oleh panitia sekalipun kita tidak tahu apa dasar dan apa alasannya sehingga surat pengalaman kerja dalam satu lembaga pemerintahan itu tidak diterima meskipun telah dilampirkan surat SK dari Bupati” jelasnya.
Olehnya itu, Sekretaris Lembaga PKPK selaku pembawa aspirasi meminta adanya klarifikasi dari pihak PPKD karena bakal calon kepala desa yang bersangkutan merasa diriugikan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu mengaku apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat akan disampaikan ke Pimpinan kemudian Pimpinanlah yang akan merekomendasikan untuk segera ditindaklanjuti melalui Komisi terkait.
“Tugas kami disini hanya menerima aspirasi dari masyarakat karena kami hanya tim penerima aspirasi adapun solusi atau rekomendasi yang akan diambil nantinya itu hanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait, insyaallah kami akan segera sampaikan ke Pimpinan dan segera ditindaklanjuti untuk mendapat solusi atas permasalahan” tandasnya.