Beritasulsel.com,Sinjai- Puluhan Desa di Kabupaten Sinjai belum juga mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) untuk tahap pertama. Per tanggal 8 Maret 2025 ini, sebanyak 29 dari 67 desa tersebut Dana Desa nya belum tersalurkan.
Dari Data Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan KPPN Sinjai tercatat penyaluran Dana Desa yang bersifat Nonearmark dan Earmark baru 38 Desa yang tersalurkan dengan total Rp20.343.639.664 atau baru sekitar 32,67 persen dari Pagu sebesar Rp62.273.608.000.
Hal ini tentunya berimplikasi serius terhadap program kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Baik pembangunan infrastruktur, penyaluran BLT serta pencegahan penurunan stunting. Juga, pada pendanaan program yang tidak ditentukan penggunaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Yuhadi Samad mengatakan menyikapi hal itu, Pemerintah Daerah telah menyampaikan persuratan kepada pemerintah desa dengan nomor surat 900/14.479/set tanggal 25 februari 2025.
Dalam persuratan tersebut katanya, disampaikan kepada seluruh pemerintah desa untuk melakukan percepatan realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan penggunaan Dana Desa sebagaimana diamanahkan dalam PMK nomor 108 tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Desa setiap Desa.
“Kami juga meminta kepada pemerintah Desa agar Desa-desa yang telah melakukan penetapan APBDesa dan telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa agar segera mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa yang disampaikan dan telah memenuhi persyaratan pencairan langsung diproses oleh pemerintah Daerah dengan membuatkan surat pengantar oleh BKAD sebagai persyaratan pencairan Dana Desa.
Hanya saja, saat ditanya soal penyebab dan kendala belum diajukan permohonan pencairan Dana Desa tahap I untuk 29 Pemerintah Desa tersebut, Yuhadi Samad menegaskan bahwa desa telah mendapatkan rekomendasi dari camat dan memenuhi persyaratan akan diproses secara berjenjang.
“Terkait desa yang belum mengajukan permohonan pencairan Dana Desa silahkan dikomunikasikan dengan camat dan desa nya masing-masing,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun kabarnya, kendala mendasar penyebab keterlambatan pengajuan permohonan pencairan Dana Desa ini disebabkan sejumlah Desa melakukan perubahan RKPD terkait Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) nomor 3 tahun 2025.
Salah satunya, mekanisme pelaksanaan Kepmendes nomor 3 tahun 2025 untuk perubahan APBD dari program kegiatan menjadi penyertaan modal ke BUMDes. Sehingga, banyak keputusan yang membingungkan dari Pemerintah Pusat mengenai kriteria dan syarat TPK yang sampai sekarang juga belum ada cantolan atau mekanisme pelaksanaan tersebut.
Tentunya, Dinas PMD Sinjai sebagai instansi yang menaungi Pemerintah Desa harus gercep melakukan komunikasi dan arahan serta masukan agar program pemerintah pusat mampu berjalan sebagaimana mestinya.
Berikut daftar 29 Desa di Sinjai yang belum mengajukan permohonan Pencairan Dana Desa 2025 tahap I:
1. Alenangka
2. Arabika
3. Barambang
4. Baru
5. Biji Nangka
6. Biroro
7. Bongki Lengkese
8. Bonto Katute
9. Bonto Salama
10. Bonto Tengnga
11. Bonto Lempangeng
12. Era Baru
13. Gunung Perak
14. Kaloling
15. Kampala
16. Lamatti Riawang
17. Lasiai
18. Lembang Lohe
19. Palae
20. Passimarannu
21. Pattalassang
22. Pattongko
23. Puncak
24. Salohe
25. Samaturue
26. Saotengah
27. Songing
28. Tellulimpoe
29. Tompo Bulu
(***)