Suami Ditahan Karena Aniaya Warga yang Merusak Padinya, Julianti Minta Polres Bulukumba Berlaku Adil

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang pria ditahan di sel tahanan. (Foto: Beritasulsel.com)

Ilustrasi seorang pria ditahan di sel tahanan. (Foto: Beritasulsel.com)

Bulukumba, Beritasulsel.com – Pria berinisial KA (50) ditangkap lalu ditahan di sel tahanan Polres Bulukumba karena diduga telah menganiaya pria berinisial MU (52).

Keduanya adalah warga Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Insiden penganiayaan itu terjadi di tengah sawah, tepatnya di Campagarigi, Desa Bijawang, pada hari Jumat, 21 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, istri KA yaitu Julianti (47), mengatakan bahwa awalnya pria bernama Rijal mau memanen padi di sawah milik MU.

Namun karena tidak ada akses jalan ke sawah tersebut, maka Rijal langsung menerabas padi milik KA menggunakan mobil combine atau mesin pemanen padi.

Akibatnya, padi KA rata dengan tanah padahal tidak lama lagi padi tersebut siap panen.

KA pun mendatangi Rijal, namun Rijal mengaku bahwa itu atas perintah MU.

Merasa tidak terima, KA pun mendatangi MU dan menamparnya menggunakan parang.

Pipi MU lebam dan tergores, MU pun melapor ke Polres Bulukumba dan KA ditangkap di hari yang sama.

Keluarga KA Menuntut Keadilan

Julianti menyatakan bahwa suaminya langsung ditangkap di hari kejadian tanpa ada surat panggilan terlebih dahulu.

Keluarga KA kemudian berusaha menemui MU dengan harapan dapat dilakukan mediasi untuk berdamai, namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

Sebagai tindak lanjut, keluarga KA kemudian melaporkan dugaan pengrusakan yang dilakukan MU ke Polres Bulukumba.

Mereka berharap polisi dapat bertindak adil dan menindaklanjuti laporan mereka.

“Kami berharap ada keadilan. Jika suami saya diproses hukum, maka dia (MU) juga harus diproses karena telah merusak padi yang hampir empat bulan dirawat suami saya. Kalau saja dia tidak merusak padi tersebut, peristiwa ini tidak akan terjadi,” ujar Julianti.

Julianti menambahkan bahwa setiap orang pasti akan marah jika hasil jerih payahnya dirusak begitu saja.

“Siapa pun yang padinya diinjak-injak pasti akan marah. Saya rasa semua orang akan melakukan hal yang sama. Maka dari itu, kami meminta polisi berlaku adil dalam kasus ini,” pungkasnya.

Sampai berita ini naik tayang, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian Polres Bulukumba. (***)

Berita Terkait

Sudah 3 Bulan, Laporan Warga Mandek di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba
3 Orang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Dimutasi
Pendemo Duga Ada Oknum Polisi di PPA Polres Bulukumba Terima Suap Hingga Laporan Warga Mandek
Polsek Bulukumpa Bongkar Arena Judi Sabung Ayam Diduga Milik Kr Makking
Usai Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman juga Surati Kapolri
7 Pria di Bulukumba Catut Nama Polda Sulsel Lalu Rampas Mobil Warga, Begini Kronologinya
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Bonto Tangnga, Kades Mahmudin: Terimakasih Kepala Inspektorat Bantaeng, Kadis PMD dan Tenaga Ahli P3MD

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 23:50

Suami Ditahan Karena Aniaya Warga yang Merusak Padinya, Julianti Minta Polres Bulukumba Berlaku Adil

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:33

Sudah 3 Bulan, Laporan Warga Mandek di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:02

3 Orang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Diringkus Polisi

Senin, 10 Maret 2025 - 00:49

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Dimutasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:41

Pendemo Duga Ada Oknum Polisi di PPA Polres Bulukumba Terima Suap Hingga Laporan Warga Mandek

Berita Terbaru